kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.606.000   -27.000   -1,03%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Perombakan deputi Kementerian BUMN bisa mengarah ke pembentukan super holding


Selasa, 19 November 2019 / 19:25 WIB
ILUSTRASI. Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) berbincang dengan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kiri) dan Menristek/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Bambang Brodjonegoro sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (20/10/20


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perombakan deputi DI Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diharapkan bisa menjadi arah pembentukan super holding.

Deputi yang sebelumnya menjadi pembantu menteri dirombak oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Deputi tersebut disebar mengisi posisi direksi di sejumlah BUMN.

Baca Juga: Pasca sapu bersih, Erick Thohir akan angkat lima pejabat baru BUMN

"Secara konsep itu BUMN sebagai super holding jadi kalau seperti itu konsep yang sekarang sudah tidak cocok," ujar Ekonom IPMI International Business School, Jimmy Gani saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (19/11).

Konsep sebelumnya deputi memiliki tugas mengawasi BUMN yang dibagi berdasarkan sektor. Sementara dalam super holding, nantinya Kementerian BUMN akan menjadi super holding berbentuk korporasi serta di bawahnya akan terdapat holding berdasarkan sektor.

Langkah menuju super holding juga diperlihatkan dengan perubahan struktur. Adanya dua wakil menteri (wamen) mengubah struktur deputi di bawahnya.

Baca Juga: Hasto sebut Ahok tak perlu keluar dari PDI-P jika memimpin BUMN




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×