kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

KPK masih tunggu sikap kooperatif Dirut Jasa Marga Desi Arryani


Rabu, 20 November 2019 / 10:41 WIB
KPK masih tunggu sikap kooperatif Dirut Jasa Marga Desi Arryani
ILUSTRASI. Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/12/2016) malam. Febri mengkonfirmasi bahwa benar petugas lembaga antirasywah KPK telah melakukan operasi tangkap tangan kepada sejumlah orang dimana terdapat salah


Sumber: TribunNews.com | Editor: Handoyo

Dalam surat ini, KPK juga melampirkan surat panggilan terhadap Desi untuk diperiksa pada hari ini dan Kamis besok.

Kementerian BUMN telah menerima surat dari KPK dan telah merespon surat tersebut. Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menyatakan pihaknya telah memerintahkan Desi untuk segera memenuhi panggilan penyidik KPK.

Baca Juga: Menpan-RB Tjahjo Kumolo bertemu Sekjen KPK bahas alih status pegawai menjadi ASN

Febri mengatakan, sebagai pejabat publik, Desi seharusnya memberikan contoh yang baik dengan menghormati dan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. Apalagi, Kementerian BUMN saat ini sedang gencar melakukan pembenahan dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.

"Sebagai pejabat publik, apalagi di tengah upaya Kementerian BUMN berbenah, jangan sampai memberikan contoh tidak baik," kata Febri.

Dalam pemeriksaan nanti, tim penyidik diduga bakal mendalami peran Desi selaku salah satu kepala divisi di Waskita Karya ketika itu.

Baca Juga: Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta tolak sebanyak 1.488 WNA masuk ke Indonesia

Termasuk mengenai pengetahuan Desi soal pekerjaan-pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap Waskita Karya.

"Kasus ini kan cukup luas cakupannya sedangkan posisi saksi pada saat itu adalah salah satu Kepala Divisi Waskita Karya, tentu pengetahuan-pengetahuan, termasuk apa yang ia lakukan ketika menjadi Kepala Divisi itu menjadi informasi yang dibutuhkan oleh penyidik. Jadi itu yang saya kira perlu Kami dalami lebih lanjut," kata Febri di Gedung Merah  Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019) malam.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×