Sumber: TribunNews.com | Editor: Handoyo .
Selain itu, pemeriksaan terhadap Desi juga diduga dilakukan penyidik untuk mendalami sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap Waskita Karya.
Dokumen-dokumen tersebut disita tim penyidik saat menggeledah rumah Desi pada 11 Februari 2019 lalu. Selain rumah Desi, tim penyidik saat itu juga menggeledah dua rumah yang berada di kawasan Makasar, Jakarta Timur milik pensiunan PNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).
Baca Juga: Hasto sebut Ahok tak perlu keluar dari PDI-P jika memimpin BUMN
"Kalau soal informasi pada saat penggeledahan ya kalau ada yang perlu diklarifikasi yang mungkin saja bisa dilakukan tapi itu domain penyidik, saya kira," kata Febri.
Dalam kasus ini, Fathor dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.
Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang uji materi UU KPK
Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi. Atas tindak pidana ini, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp186 miliar.
Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut. (Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Dirut Jasa Marga Desi Arryani Ditunggu Penyidik KPK"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News