kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.160   40,00   0,25%
  • IDX 7.057   73,30   1,05%
  • KOMPAS100 1.054   14,06   1,35%
  • LQ45 829   12,02   1,47%
  • ISSI 214   1,30   0,61%
  • IDX30 423   6,54   1,57%
  • IDXHIDIV20 509   7,28   1,45%
  • IDX80 120   1,60   1,35%
  • IDXV30 125   0,51   0,41%
  • IDXQ30 141   1,89   1,36%

Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang uji materi UU KPK


Selasa, 19 November 2019 / 16:17 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang uji materi UU KPK
ILUSTRASI. Pengendara sepeda melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan gugatan uji materiil dan formil Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi. Gugatan ini sebelumnya dimohonkan oleh 25 advokat yang juga berstatus sebagai mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam As Syafi'iyah. 

Dalam persidangan, Selasa (19/11), agendanya ialah mendengarkan keterangan DPR dan Presiden. Mewakili DPR, hadir anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan, sedangkan mewakili Presiden yang dalam hal ini disebut sebagai pemerintah, hadir Agus Haryadi sebagai kuasa hukum. 

Baca Juga: Komisi VI apresiasi gebrakan Erick Thohir di Kementerian BUMN

"Persidangan siang ini agendanya adalah untuk mendengar keterangan DPR dan kuasa Presiden. Perkara Nomor 59 Tahun 2019," kata ketua majelis hakim Anwar Usman membuka persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (19/11). 

Sebelumnya, pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa terjadi kerugian konstitusional yang dialami oleh pihaknya atas UU KPK hasil revisi. Pasalnya, dari sisi formil, penerbitan UU KPK tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahkan cenderung melanggar prosedur. 

Sebab, UU ini disahkan tidak melalui rapat paripurna yang kuorum oleh DPR, sedangkan menurut peraturan, sebuah undang-undang bisa disahkan jika anggota DPR yang hadir lebih dari separuh. 

Baca Juga: KPK panggil mantan anggota DPR dalam kasus korupsi Garuda

Namun, dalam rapat paripurna 17 September 2019, anggota DPR yang hadir hanya 102 dari 560 orang. Oleh karenanya, UU ini dinilai bertentangan dengan konstitusi. Sementara dari sisi materiil, pemohon mempermasalahkan Pasal 21 Ayat (1) huruf a yang mengatur tentang dewan pengawas. 

Pemohon menilai bahwa adanya dewan pengawas KPK justru berpotensi menyebabkan KPK menjadi tidak independen. 

"Menurut pendapat kami dewan pengawas ini nanti membuat KPK ini jadi tidak independen sehingga menurut pendapat kami ini harus dibatalkan," kata Wiwin Taswin, salah seorang perwakilan pemohon, di hadapan majelis hakim MK di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (14/10). (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Gelar Sidang Uji Materi UU KPK, Arteria Dahlan Jadi Saksi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×