kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.606.000   -27.000   -1,03%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang uji materi UU KPK


Selasa, 19 November 2019 / 16:17 WIB
ILUSTRASI. Pengendara sepeda melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan gugatan uji materiil dan formil Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi. Gugatan ini sebelumnya dimohonkan oleh 25 advokat yang juga berstatus sebagai mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam As Syafi'iyah. 

Dalam persidangan, Selasa (19/11), agendanya ialah mendengarkan keterangan DPR dan Presiden. Mewakili DPR, hadir anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan, sedangkan mewakili Presiden yang dalam hal ini disebut sebagai pemerintah, hadir Agus Haryadi sebagai kuasa hukum. 

Baca Juga: Komisi VI apresiasi gebrakan Erick Thohir di Kementerian BUMN

"Persidangan siang ini agendanya adalah untuk mendengar keterangan DPR dan kuasa Presiden. Perkara Nomor 59 Tahun 2019," kata ketua majelis hakim Anwar Usman membuka persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (19/11). 

Sebelumnya, pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa terjadi kerugian konstitusional yang dialami oleh pihaknya atas UU KPK hasil revisi. Pasalnya, dari sisi formil, penerbitan UU KPK tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahkan cenderung melanggar prosedur. 

Sebab, UU ini disahkan tidak melalui rapat paripurna yang kuorum oleh DPR, sedangkan menurut peraturan, sebuah undang-undang bisa disahkan jika anggota DPR yang hadir lebih dari separuh. 

Baca Juga: KPK panggil mantan anggota DPR dalam kasus korupsi Garuda

Namun, dalam rapat paripurna 17 September 2019, anggota DPR yang hadir hanya 102 dari 560 orang. Oleh karenanya, UU ini dinilai bertentangan dengan konstitusi. Sementara dari sisi materiil, pemohon mempermasalahkan Pasal 21 Ayat (1) huruf a yang mengatur tentang dewan pengawas. 

Pemohon menilai bahwa adanya dewan pengawas KPK justru berpotensi menyebabkan KPK menjadi tidak independen. 

"Menurut pendapat kami dewan pengawas ini nanti membuat KPK ini jadi tidak independen sehingga menurut pendapat kami ini harus dibatalkan," kata Wiwin Taswin, salah seorang perwakilan pemohon, di hadapan majelis hakim MK di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (14/10). (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Gelar Sidang Uji Materi UU KPK, Arteria Dahlan Jadi Saksi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×