Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan tidak ada ketentuan yang mengenakan pajak atas kepemilikan barang-barang pribadi seperti sepeda, televisi, kulkas, AC, pakaian, jam tangan, hingga perhiasan emas mulai 2027.
Penegasan tersebut disampaikan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai klaim adanya pajak baru atas berbagai barang pribadi pada 2027.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Kalselteng, Moch. Luqman Hakim, menyatakan informasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Baca Juga: Sosok dan Rekam Jejak Destry Damayanti, Jadi Calon Tunggal Gubernur BI
"Informasi yang menyebutkan bahwa mulai tahun 2027 masyarakat akan dikenai pajak hanya karena memiliki sepeda, televisi, kulkas, AC, pakaian, jam tangan, maupun perhiasan adalah informasi yang tidak benar atau hoaks," ujar Luqman dalam keterangannya, Selasa (11/8).
Ia menegaskan, hingga saat ini tidak terdapat ketentuan perpajakan yang menetapkan pengenaan pajak hanya karena seseorang memiliki barang-barang pribadi tersebut.
Menurut Luqman, sistem perpajakan Indonesia menganut asas legalitas. Artinya, setiap jenis pajak hanya dapat dipungut apabila telah diatur secara tegas dalam undang-undang.
Asas tersebut tercantum dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Sementara itu, jenis-jenis pajak pusat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) beserta peraturan pelaksanaannya.
DJP juga menjelaskan bahwa masyarakat perlu membedakan antara kewajiban melaporkan harta dengan pengenaan pajak atas harta.
Harta milik wajib pajak memang dapat dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bagian dari pelaporan kondisi harta dan kewajiban. Namun, pencantuman tersebut tidak berarti harta yang dilaporkan otomatis dikenai pajak baru.
Baca Juga: Penjualan Eceran Diproyeksi Lesu pada September, Kembali Naik di Desember 2026
"Harta dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai bagian dari prinsip self assessment untuk menggambarkan kondisi ekonomi Wajib Pajak. Pelaporan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak atas barang yang dimiliki," kata Luqman.
Ia menambahkan, pajak dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku terhadap objek pajak yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, DJP mengakui bahwa dalam transaksi pembelian barang tertentu memang dapat timbul kewajiban perpajakan. Salah satunya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, kewajiban pajak dalam transaksi tersebut berbeda dengan narasi mengenai pajak baru atas kepemilikan barang pribadi mulai 2027.
DJP mengimbau masyarakat tidak langsung mempercayai maupun menyebarkan informasi perpajakan yang beredar di media sosial sebelum melakukan verifikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
