kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK: Jatah pengobatan Wawan dari KPK untuk kelas 3


Rabu, 26 Februari 2014 / 19:23 WIB
KPK: Jatah pengobatan Wawan dari KPK untuk kelas 3
ILUSTRASI. Promo Alfamidi Hemat Satu Pekan Periode 10-16 Oktober 2022.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut membiayai pengobatan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang dirawat di Paviliun Cendrawasih Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Wawan dirawat lantaran menderita sakit demam berdarah.

"KPK membayar untuk jatah kelas 3, kelebihannya dibayar mereka. Penjelasan jaksa seperti itu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (26/2).

Menurut Johan, sebelum dirawat di Rumah Sakit, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut telah diperiksa oleh dokter yang dipanggil pihak KPK. Dari pemeriksaan awal, Wawan didiagnosa menderita sakit mag dan vertigo.

Lebih lanjut Johan menjelaskan, atas pemeriksaan tersebut kemudian dokter merujuk Wawan untuk dirawat inap di kelas 1 Rumah Sakit Polri. Sedangkan KPK hanya menjatah biaya pengobatan tahanannya di rumah sakit untuk kelas tiga.

"Karena anggaran untuk kelas 3 atau umum maka kelebihan biaya itu ditanggung oleh Wawan, tapi KPK bayar juga," tambah Johan.

Seperti diketahui, Wawan dijadwalkan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Senin (24/2) lalu. Namun, sidang dibatalkan lantaran Wawan sakit dan dirawat di rumah sakit. Sidang dijadwalkan kembali digelar pada Kamis (27/2) besok.

Pengacara Wawan Sadli Hasibuan mengatakan, Wawan didiagnosa menderita sakit demam berdarah. Oleh karena itu pihaknya memastikan Wawan kembali tak akan menghadiri sidang yang akan digelar besok. Jadi sidang akan tetap dibuka dan kembali ditutup seperti pada Senin lalu.

Pihaknya pun belum bisa memastikan kapan kliennya dapat mengikuti sidang. Menurut Sadli, biasanya masa sakit seseorang yang terjangkit demam berdarah bisa mencapai 14 hingga 20 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×