kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK sita dokumen hasil geledah 4 lokasi di Banten


Rabu, 26 Februari 2014 / 18:38 WIB
KPK sita dokumen hasil geledah 4 lokasi di Banten
ILUSTRASI. Kurs Dollar-Rupiah di BCA Hari Ini Senin 10 Oktober 2022.?(KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan di empat lokasi yang dilakukan penyidik KPK pada Selasa (25/2) kemarin. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten tahun 2011-2013.

"Ada sejumlah dokumen dan mungkin ada juga dokumen elektronik yang dista," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (26/2).

Sebelumnya, KPK menggeledah di empat lokasi terkait kasus tersebut kemarin siang. Keempat lokasi tersebut yakni DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Provinsi Banten, Bappeda (Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah) Porvinsi Banten, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Provinsi Banten.

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan pasangan kakak beradik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Atut diduga terima suap terkait pengadaan alkes di provinsi yang dipimpinnya tersebut. Atut disinyalir telah mengatur pemenang tender pengadaan dan menerima uang dari perusahaan yang dimenangkan.

Sedangkan Wawan sebagai Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, perusahaan pemenang tender diduga telah menggelembungkan anggaran proyek pengadaan tersebut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×