kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK sita dokumen hasil geledah 4 lokasi di Banten


Rabu, 26 Februari 2014 / 18:38 WIB
KPK sita dokumen hasil geledah 4 lokasi di Banten
ILUSTRASI. Kurs Dollar-Rupiah di BCA Hari Ini Senin 10 Oktober 2022.?(KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan di empat lokasi yang dilakukan penyidik KPK pada Selasa (25/2) kemarin. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten tahun 2011-2013.

"Ada sejumlah dokumen dan mungkin ada juga dokumen elektronik yang dista," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (26/2).

Sebelumnya, KPK menggeledah di empat lokasi terkait kasus tersebut kemarin siang. Keempat lokasi tersebut yakni DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Provinsi Banten, Bappeda (Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah) Porvinsi Banten, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Provinsi Banten.

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan pasangan kakak beradik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Atut diduga terima suap terkait pengadaan alkes di provinsi yang dipimpinnya tersebut. Atut disinyalir telah mengatur pemenang tender pengadaan dan menerima uang dari perusahaan yang dimenangkan.

Sedangkan Wawan sebagai Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, perusahaan pemenang tender diduga telah menggelembungkan anggaran proyek pengadaan tersebut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×