kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.324   -53,00   -0,32%
  • IDX 7.198   31,30   0,44%
  • KOMPAS100 1.049   3,87   0,37%
  • LQ45 817   1,86   0,23%
  • ISSI 225   1,15   0,51%
  • IDX30 426   0,60   0,14%
  • IDXHIDIV20 506   0,74   0,15%
  • IDX80 118   0,26   0,22%
  • IDXV30 120   0,46   0,38%
  • IDXQ30 139   0,10   0,07%

Biaya rumah sakit Wawan dibayar Airin


Rabu, 26 Februari 2014 / 12:21 WIB
Biaya rumah sakit Wawan dibayar Airin
ILUSTRASI. Ilustrasi Harga Emas Pegadaian Hari Ini Turun, Ini Rinciannya di Sabtu, 8 Oktober 2022 . KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pengacara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Sadli Hasibuan membantah kliennya meminta dirawat di kelas 1 Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Menurut Sadli, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lah yang meminta Wawan untuk dirawat inap di kelas 1 rumah sakit tersebut.

"Oh enggak. Jadi memang dari awal pihak rumah sakti mengatakan rujukan dari KPK itu adalah di kelas 1. Jadi di pihak kita enggak ada minta di kelas mana," kata Sadli di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (26/2).

Menurutnya, pihaknya hanya meminta kepada KPK agar Wawan diberikan pelayanan rumah sakit yang terbaik. Namun, KPK menjatah Wawan untuk dirawat di kalas 1. Meski demikian, Sadli merasa aneh lantaran rujukan berasal dari KPK, tetapi biaya rumah sakit harus ditanggung Wawan pribadi melalui istrinya Airin Rachmi Diany.

"Bayar sendiri loh kita, kita juga kaget. Pada saat mengurus administrasinya itu Bu Airin sendiri yang mengurus. pada saat ada form penanggungan biaya, kita dibilang harus membayar sendiri," tambah Sadli.

Lebih lanjut menurut Sadli, jika memang biaya ditanggung sendiri pihaknya ingin meminta Wawan dirawat di ruang VIP atau bahkan di rumah sakit lain. Ketika disinggung apakah pihaknya akan mengajukan permintaan pindah rumah sakit, Sadli mengaku belum mengetahuinya.

"Saya baru hari ini mau ketemu Mas Wawan dan Mba Airin. Jadi gimananya nanti kita bahas lagi," tambah Sadli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×