kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.321   -56,00   -0,34%
  • IDX 7.193   25,99   0,36%
  • KOMPAS100 1.048   2,85   0,27%
  • LQ45 816   0,90   0,11%
  • ISSI 225   0,98   0,44%
  • IDX30 426   0,00   0,00%
  • IDXHIDIV20 505   -0,22   -0,04%
  • IDX80 118   0,12   0,11%
  • IDXV30 120   0,38   0,32%
  • IDXQ30 139   -0,04   -0,03%

Wawan didiagnonis deman bedarah


Rabu, 26 Februari 2014 / 11:45 WIB
Wawan didiagnonis deman bedarah
ILUSTRASI. Timun adalah salah satu obat jerawat alami.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengacara Tubagus Chaeri Wadana alias Wawan, Sadli Hasibuan mengatakan kliennya didiagnosis menderita penyatik deman berdarah. Oleh karena itu Wawan tak dapat mengahadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (24/2) lalu.

"Ya diagnosa awalnya sih DBD (demam berdarah), tapi positifnya kan gejalanya DBD sama tifus kan hampir sama, jadi diagnosa awal itu dia DBD keluar bintik merahnya ada, jadi kemungkinan besar DBD," kata Sadli di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (26/2).

Pengacara Wawan lainnya, Pia Akbar Nasution mengatakan awalnya memang Wawan memiliki penyakit bawaan yakni mag dan vertigo. Namun ketika di rumah sakit ternyata ada bintik merah di kulit Wawan sehingga diduga menderita deman berdarah.

"Jadi kan orang kalau trombosit rendah, dan gejala awal orang DBD itu kan kepalanya pusingnya luar biasa, itu yang dialami Mas Wawan," tambah Sadli

Sejauh ini lanjut Sadli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya memperbolehkan beberapa pihak untuk menjenguk Wawan, seperti tim penasihat hukum, istri dan anak Wawan. "Jadi keluarga lain sifatnya memberi support dari luar kamar," kata Sadli.

Akibat penyakit yang dideritanya ini, Wawan pun dipastikan tak akan menghadiri sidang pembacaan dakwaan yang kembali dijadwalkan pada Kamis (27/2) besok. Sadli memperkirakan, Wawan masih harus menjalani perawatan dari rumah sakit higga dua minggu ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×