kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.639.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.676   -107,00   -0,60%
  • IDX 6.668   72,11   1,09%
  • KOMPAS100 872   13,18   1,53%
  • LQ45 663   10,90   1,67%
  • ISSI 232   2,15   0,94%
  • IDX30 371   5,78   1,58%
  • IDXHIDIV20 459   8,65   1,92%
  • IDX80 100   1,57   1,60%
  • IDXV30 127   2,77   2,24%
  • IDXQ30 119   2,33   2,00%

KPK akan datang ke KY pukul 15.00 WIB


Senin, 02 Maret 2015 / 11:34 WIB
ILUSTRASI. Twibbon HUT PMI ke-78 tahun. 


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan memenuhi panggilan Komisi Yudisial terkait putusan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan. Kehadiran pemanggilan ini akan diwakili oleh tim kuasa hukum dari Biro Kuasa Hukum KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, "Kuasa hukum KPK akan hadir di KY untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan."

Undangan yang diterima KPK terkait putusan sidang praperadilan Budi Gunawan yang dibacakan hakim Sarpin Rizaldi. Anggota Biro Hukum KPK, Rasamala pun menyatakan kehadirannya ke Komisi Yudisial. "Yang akan hadir saya sama Chatarina, kami sudah minta undur nanti jam 3 sore pemeriksaannya," kata Rasamala.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Yudisial Eman Suparman menjelaskan, tim panel pengkajian dugaan pelanggaran kode etik terhadap hakim Sarpin menilai bahwa keterangan dari KPK dibutuhkan untuk melengkapi pemeriksaan. Sejak Senin (23/2), KY telah membentuk tim panel untuk mengkaji ada dan tidaknya pelanggaran etika hakim dalam putusan praperadilan Budi Gunawan.

Koalisi Masyarakat Anti korupsi pun sebelumnya menilai putusan praperadilan Hakim Sarpin melanggar wewenang. Asal tahu saja, putusan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan status tersangka dugaan gratifikasi yang menyeret Budi Gunawan dinyatakan tidak sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×