kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.838   -98,00   -0,62%
  • IDX 7.384   -108,06   -1,44%
  • KOMPAS100 1.138   -20,96   -1,81%
  • LQ45 901   -18,70   -2,03%
  • ISSI 224   -1,86   -0,82%
  • IDX30 463   -11,32   -2,38%
  • IDXHIDIV20 560   -12,38   -2,16%
  • IDX80 130   -2,40   -1,81%
  • IDXV30 139   -1,66   -1,18%
  • IDXQ30 155   -3,12   -1,97%

KY ingatkan Sarpin agar datang jika dipanggil


Jumat, 27 Februari 2015 / 12:27 WIB
KY ingatkan Sarpin agar datang jika dipanggil
ILUSTRASI. WhatsApp Channel atau Saluran Meluncur Global, ini 4 Fitur Baru yang Harus Anda Tahu


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri mengingatkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, agar menghadiri pemanggilan KY, apabila nantinya dibutuhkan untuk memberikan keterangan. Taufiq mengatakan, jika Sarpin menolak panggilan KY, maka sama saja dengan merugikan diri sendiri.

"Kalau dia (Sarpin) tidak mau datang, hak dia untuk membela diri akan hilang. Kasihan dia. Hakim-hakim yang mengerti pasti senang kalau dipanggil, itulah kesempatan untuk klarifikasi," ujar Taufiq kepada Kompas.com, Jumat (27/2).

Taufiq menjelaskan, hingga saat ini KY masih memeriksa bukti-bukti serta laporan yang ditujukan kepada Sarpin. Menurut Taufiq, jika keterangan saksi dan pelapor cukup kuat, maka KY akan mempertimbangkan untuk mengundang Sarpin.

Namun, kata Taufiq, sekalipun keterangan Sarpin dibutuhkan, pemanggilan tersebut bukanlah untuk menetapkan Sarpin sebagai pelaku kesalahan. Kehadiran Sarpin justru dapat dimanfaatkan untuk membuktikan bahwa laporan terhadap dirinya itu tidak benar.

"Diundang KY itu untuk klarifikasi. Kalau jawabannya bisa diterima oleh KY, ya sudah, clear," kata Taufiq.

Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil telah mengadukan Sarpin ke Komisi Yudisial, Selasa (17/2). Koalisi itu menduga Sarpin melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim saat menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Komjen (Pol) Budi Gunawan.

Sarpin telah menegaskan bahwa dirinya enggan menerima apa pun yang menjadi hasil putusan KY. Sarpin menyatakan akan bertanggung jawab atas putusannya, tetapi ia tidak akan datang apabila KY memanggilnya. "Saya tidak akan datang," kata Sarpin. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×