Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah membuka wacana perluasan perlindungan simpanan masyarakat dengan mendorong agar dana yang ditempatkan di koperasi juga memperoleh jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan usulan tersebut kepada Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dalam agenda FEKDI x IFSE 2026, Kamis (24/9/2026).
Airlangga mengatakan, perluasan skema penjaminan simpanan tersebut dapat menjadi salah satu upaya memperkuat pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi.
"Jadi tadi kita bicara bagaimana kalau kita membantu UMKM dan koperasi. Bisa nggak simpanan masyarakat di koperasi dijamin juga sama LPS? Nah ini PR-nya saya pikir gampang, Pak Anggito," ujar Airlangga dalam agenda FEKDI x IFSE 2026, Kamis (24/9/2026).
Baca Juga: Guru PPPK Paruh Waktu Akan Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Skemanya
Menurut Airlangga, perlindungan terhadap simpanan di koperasi diperlukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menempatkan dananya di sektor tersebut.
Selama ini, simpanan masyarakat di perbankan telah memiliki mekanisme penjaminan melalui LPS dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, simpanan pada koperasi belum memiliki skema perlindungan yang setara.
"Masa kita masyarakat mengejar taruh deposito di perbankan dijamin, tetapi kalau taruh di koperasi tidak dijamin," katanya.
Airlangga meminta persoalan tersebut turut dikaji, termasuk mengenai kebutuhan perubahan regulasi. Menurut dia, pembahasan mengenai penjaminan simpanan koperasi dapat menjadi pekerjaan rumah pemerintah bersama pihak-pihak terkait.
Ia juga menyebut akan mengusulkan kepada Komisi XI DPR RI untuk melakukan perubahan terhadap undang-undang yang diperlukan agar skema tersebut dapat diterapkan.
Selain itu, Airlangga menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro terdapat ketentuan mengenai dana di koperasi yang harus setara dengan penyimpanan di perbankan. Karena itu, menurut dia, diperlukan perlindungan dan penjaminan terhadap simpanan masyarakat di koperasi.
Airlangga menekankan pentingnya penguatan regulasi sekaligus implementasi atas ketentuan tersebut.
“Tadi saya minta dengan Komisi XI juga untuk bisa mengatur, karena sebetulnya jumlah dari koperasi kan tidak terlalu besar,” jelasnya.
Airlangga Singgung Dana LPS
Dalam kesempatan tersebut, Airlangga juga menyinggung kondisi dana LPS yang dinilainya cukup untuk mendukung perluasan skema penjaminan simpanan.
“Nah mumpung LPS uangnya lagi banyak,” kata Airlangga.
Baca Juga: Kementerian PKP Siapkan Recycle KPR, Percepat Penyaluran 80.000 Rumah Subsidi MBR
Wacana penjaminan simpanan koperasi tersebut juga sejalan dengan pembahasan revisi Undang-Undang Perkoperasian. Pemerintah sebelumnya telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perkoperasian kepada DPR.
Salah satu materi yang masuk dalam pembahasan tersebut adalah pengaturan mengenai pembentukan LPS Koperasi.
Ketua Umum Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) Andy Arslan Djunaid sebelumnya menyoroti perbedaan perlindungan simpanan antara sektor koperasi dan perbankan.
“Kalau bank dijamin sampai Rp 2 miliar, sementara koperasi tidak memiliki skema perlindungan yang setara, ini ketidakadilan yang harus segera diperbaiki,” ujarnya dalam RDPU Panja Komisi VI DPR RI bersama Forkopi dan Akademisi di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Forkopi mengusulkan sedikitnya 13 poin perubahan dalam revisi UU Koperasi. Usulan tersebut mencakup penguatan definisi koperasi, pengakuan status hukum aset koperasi, pembentukan LPS koperasi, penguatan kelembagaan apex koperasi, digitalisasi koperasi, hingga penguatan sistem tanggung renteng dan reformasi tata kelola usaha simpan pinjam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














