Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan perubahan status bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu mulai 2027. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan sekaligus kualitas tenaga pendidik di Indonesia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan, Presiden Prabowo Subianto berkomitmen meningkatkan status seluruh guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai tahun depan.
"Nah, guru PPPK, selama ini masih ada dua kan, PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Guru PPPK paruh waktu mulai tahun 2027 itu akan menjadi penuh waktu,” kata Mu'ti usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Ia menambahkan, perubahan status tersebut akan disertai dengan pemberian tunjangan yang pembiayaannya berasal dari pemerintah pusat.
“Tentu saja tunjangannya semuanya akan dibiayai oleh pemerintah pusat. Nah, ini yang juga menjadi komitmen baru dari Bapak Presiden,” ujarnya.
Baca Juga: Manager KDKMP Resmi Jadi Pegawai BUMN? Ini Penjelasan Agrinas
Sementara itu, pemerintah juga membuka kesempatan bagi guru non-ASN untuk mengikuti tes menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau PPPK.
Bagi guru non-ASN yang belum lulus seleksi PNS maupun PPPK, statusnya tetap sebagai guru non-ASN. Penggajian guru tersebut dapat bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berasal dari pemerintah pusat.
“Kalau guru non-ASN yang dia tidak lulus tes PPPK atau tidak lulus PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS,” kata Mu'ti.
Menurut Mu'ti, dana BOS dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan sekolah. Penggunaan tersebut antara lain untuk biaya operasional, pembayaran gaji guru non-ASN, perbaikan ringan fasilitas sekolah, hingga mendukung kegiatan ekstrakurikuler.
Pemerintah akan mengalokasikan 20% dana BOS untuk kebutuhan operasional dan pembayaran gaji guru non-ASN di sekolah negeri.
“Kalau guru PNS digaji oleh pusat, dan nanti guru PPPK juga pada waktunya akan digaji oleh pusat, dan guru non-ASN yang mengajar di negeri dapat dibayar dari dana BOS, yang persentasenya 20 persen dari dana BOS bisa untuk operasional gaji guru non-ASN di sekolah negeri,” ujar Mu'ti.
Peningkatan Kualitas Guru
Selain meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan guru, pemerintah juga menyiapkan program peningkatan kapasitas tenaga pendidik melalui berbagai pelatihan.
Mu'ti mengatakan Presiden Prabowo turut memberikan perhatian terhadap peningkatan kualitas guru. Pembiayaan untuk program pelatihan tersebut akan diupayakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: Perpres KDKMP Terbit, Pemerintah Percepat Operasional Koperasi Desa Merah Putih
“Kemudian yang menjadi komitmen beliau (Presiden) dalam rangka membuat pendidikan adalah peningkatan kualitas guru melalui berbagai pelatihan, yang nanti juga biayanya akan dapat kita usahakan, dapat dipenuhi dari dana APBN,” kata dia.
Mu'ti menegaskan, berbagai kebijakan tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden untuk memperkuat layanan pendidikan. Kebijakan itu juga sejalan dengan komitmen pemerintah menyediakan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri.
“Komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri adalah bagian dari komitmen bahwa semua anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan bermutu,” jelasnya.
Kebijakan tersebut melengkapi rencana pemerintah menggratiskan pendidikan di sekolah negeri mulai dari taman kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi negeri (PTN).
Menurut Mu'ti, rencana pendidikan gratis tersebut masih dalam tahap kajian. Pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesiapan ruang fiskal negara sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














