Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memenuhi panggilan Komisi Yudisial terkait putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan hari ini, Senin (2/3). Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kehadiran dalam panggilan tersebut diwakili oleh tim kuasa hukum dari Biro Hukum KPK.
"Kuasa hukum KPK akan hadir di KY untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan," ujar Priharsa melalui pesan singkat, Senin pagi.
Priharsa mengatakan, pekan lalu KPK telah menerima undangan dari KY untuk hadir pada panggilan terkait putusan sidang yang dibacakan hakim Sarpin Rizaldi. Tim kuasa hukum yang dikepalai oleh Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Muliana Girsang siap membeberkan keterangan mengenai putusan praperadilan itu.
Sebelumnya, Komisioner KY Eman Suparman menjelaskan, tim panel pengkajian dugaan pelanggaran kode etik terhadap hakim Sarpin menilai bahwa keterangan dari KPK dibutuhkan untuk melengkapi pemeriksaan. Sejak Senin (23/2), KY telah membentuk tim panel untuk mengkaji ada dan tidaknya pelanggaran etika hakim dalam putusan praperadilan Budi Gunawan. KY berjanji akan melakukan pemeriksaan maraton dan akan menyelesaikannya dalam waktu satu bulan.
Pada Rabu pekan lalu, tim panel meminta keterangan salah satu saksi ahli persidangan praperadilan Budi, yakni Guru Besar Hukum Universitas Parahyangan Bernard Arief Sidartha.
Selain KPK, KY akan memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi terkait putusan Sarpin untuk mengklarifikasi informasi yang menyebutkan ada perubahan hakim sebelum sidang praperadilan Budi Gunawan dimulai. Perubahan penentuan hakim tersebut dilakukan ketika tim kuasa hukum Budi mencabut permohonan perkara yang diajukan dan mengajukan permohonan ulang hingga ditunjuknya hakim Sarpin sebagai hakim tunggal permohonan tersebut.
Eman mengatakan, pemeriksaan terhadap Haswandi akan dilaksanakan secara tertutup dan rahasia. Ia juga mengatakan akan meminta keterangan dari sejumlah staf di PN Jakarta Selatan untuk memperlihatkan nomor register perkara praperadilan Budi ketika pertama kali diajukan.
"Kami juga harus melihat register perkara pertama kali diajukan. Dari PN Selatan, kami tidak hanya memeriksa Pak Ketua PN karena Pak Ketua PN tidak memegang register perkara, ada saksi lain," kata dia. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News