Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Chatarina Muliana Girsang mengatakan siap memenuhi panggilan Komisi Yudisial untuk dimintai keterangan terkait putusan praperadilan yang diajukan Komjen (Pol) Budi Gunawan. Dalam sidang tersebut, hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian permohonan gugatan yang diajukan Budi dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah secara hukum.
"Kami akan hadir ke KY," ujar Chatarina melalui pesan singkat, Jumat (27/2).
Chatarina mengatakan, KPK telah menerima surat panggilan tersebut dari KY. Dengan demikian, beberapa anggota tim kuasa hukum bersedia memberikan keterangan mengenai putusan Sarpin. Pemanggilan KPK dijadwalkan pada Senin (2/3) mendatang.
Sebelumnya, Komisioner KY Eman Suparman menjelaskan, tim panel pengkajian dugaan pelanggaran kode etik terhadap hakim Sarpin menilai bahwa keterangan dari KPK dibutuhkan untuk melengkapi pemeriksaan. Sejak Senin (23/2/2015), KY telah membentuk tim panel untuk mengkaji ada dan tidaknya pelanggaran etika hakim dalam putusan praperadilan Budi Gunawan. KY berjanji akan melakukan pemeriksaan maraton dan akan menyelesaikannya dalam waktu satu bulan. Pada Rabu lalu, tim panel meminta keterangan salah satu saksi ahli persidangan praperadilan Budi, yakni Guru Besar Hukum Universitas Parahyangan Bernard Arief Sidartha.
Selain KPK, Eman juga akan memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi terkait putusan Sarpin untuk mengklarifikasi informasi yang menyebutkan ada perubahan hakim sebelum sidang praperadilan Budi Gunawan dimulai. Perubahan penentuan hakim tersebut dilakukan ketika tim kuasa hukum Budi mencabut permohonan perkara yang diajukan dan mengajukan permohonan ulang hingga ditunjuknya hakim Sarpin sebagai hakim tunggal permohonan tersebut.
Eman mengatakan, pemeriksaan terhadap Haswandi akan dilaksanakan secara tertutup dan rahasia. Ia juga mengatakan akan meminta keterangan dari sejumlah staf di PN Jakarta Selatan untuk memperlihatkan nomor register perkara praperadilan Budi ketika pertama kali diajukan.
"Kami juga harus melihat register perkara pertama kali diajukan. Dari PN Selatan, kami tidak hanya memeriksa Pak Ketua PN karena Pak Ketua PN tidak memegang register perkara, ada saksi lain," kata dia. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News