Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengungkapkan sedang menyusun rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk mencabut izin lembaga penyiaran yang kerap melanggar iklan kampanye lebih dari 10 spot.
Ketua KPI, Judhariksawan, mengaku ada kecenderungan dan peningkatan pelanggaran yang dilalukan lembaga penyiaran. Pasalnya, mereka tidak proporsional memberikan porsi iklan kampanye antara satu partai dengan partai lain.
"Kami akan pertimbangkan semua temuan, memberikan ke Kemkominfo untuk cabut ijin. Kami melihat lembaga penyiaran tak mematuhi undang-undang. Padahal mereka diberi amanat menggunakan frekuensi siaran dengan baik," ujar Judha di Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/4).
Judha menambahkan, KPI sudah mengingatkan lembaga penyiaran menyadari bahwa memasuki masa tenang dilarang menayangkan iklan kampanye. KPI bahkan mewanti-wanti program lembaga penyiaran tidak menyerempet branding caleg dan partainya.
"Kalau itu dilanggar, kami kira skalanya sangat berat. Kalau masih ditemukan juga maka kami rasa sangat berat karena sudah melanggar undang-undang dan tidak menaati makna dari masa tenang," kata Judha.
KPU mengusulkan, agar masa tenang lembaga penyiaran lebih baik menayangkan iklan layanan masyarakat soal pemungutan suara. Misalnya iklan layanan masyarakat soal tata cara pemilihan karena ada 15 varian mencoblos surat suara.
"Sehingga kami berharap, khususnya masa tenang, hanya diisi dengan iklan layanan masyarakat menyoal proses penyelenggaraan pemilu sehingga semua pihak khususnya masyarakat bisa memahami," katanya.
Diberitakan sebelumnya, berdasar pemantauan KPI yang tergabung dalam Gugus Tugas Pengawasan Kampanye bersama, ada delapan parpol yang melanggar karena spot iklannya melebihi batas yang ditentukan yakni 10 spot.
"Berdasar hasil pemantauan di 11 televisi berjaringan nasional sejak 24 hingga 30 Maret masih terdapat pelanggaran batas maksimum 10 spot iklan per hari dengan durasi maksimal 30 detik. Ada delapan parpol menayangkan iklan melebihi ketentuan," ujar Ketua Bawaslu Muhammad.
Partai politik yang iklan kampanyenya melebihi 10 spot adalah Golkar, Partai Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat (PD), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra, dan Partai Nasdem.
Dari parpol yang melanggar, ada empat mengulangi pelanggaran kampanye. Mereka sejatinya sudah mendapat sanksi oleh Bawaslu. Keempat parpol adalah Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Golkar dan Partai Nasdem yang iklan kampanyenya melebihi 10 spot. (Yogi Gustaman)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News