kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

8 Parpol langgar iklan kampanye


Jumat, 04 April 2014 / 13:52 WIB
8 Parpol langgar iklan kampanye
ILUSTRASI. Penyebab Utama Diare pada Bayi yang Sering Terjadi


Sumber: Kompas.com | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. - Gugus Tugas Pengawasan Pemberitaan Penyiaran Kampanye menyatakan, delapan partai politik (parpol) peserta pemilu terbukti melanggar aturan pemasangan iklan kampanye pada periode 24-30 Maret 2014. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah menyampaikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberi sanksi administrasi kepada delapan parpol tersebut.

Delapan parpol itu adalah Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gerindra, dan Partai Nasdem.

"Berdasarkan hasil pemantauan di 11 jaringan televisi sejak 24 Maret hingga 30 Maret masih terdapat pelanggaran batas maksimum 10 spot iklan per hari dengan durasi maksimal 30 detik. Ada delapan parpol yang menayangkan iklan melebihi ketentuan yang berlaku," ujar Ketua Bawaslu Muhammad di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (4/4).

Muhammad menyesalkan masih adanya empat parpol yang mengulangi pelanggaran kampanye, padahal sebelumnya pihaknya telah memberi sanksi. Keempat parpol itu, yaitu Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Golkar dan Partai Nasdem.

"Pada parta-partai yang telah melanggar terdapat perhatian khusus," kata Muhammad.

Ia meminta KPU memberi sanksi yang lebih tegas pada keempat parpol tersebut. Misalnya, kata dia, penghentian masa kampanye yang tersisa dan pelarangan melakukan segala jenis kampanye, termasuk kampanye rapat umum terbuka.

"Jadi dia tidak boleh menggunakan lagi waktu yang tersisa untuk berkampanye," kata Muhammad.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Judhariksawan mengatakan, akan ada sanksi kepada lembaga penyiaran yang menayangkan iklan kampanye melebihi aturan. "Kami sudah memberi sanksi teguran karena hanya sanksi administratif yang dapat diberikan kepada stasiun televisi," kata Judhariksawan.

Dia mengatakan, pada 29 Maret 2014, Partai Gerindra bahkan memasang iklan yang melebihi spot yang diizinkan hampir di semua stasiun televisi. Total kelebihan penanyangan iklan Partai Gerindra mencapai 41 kali penayangan iklan dengan total 131 kali tayang di sembilan stasiun televisi.

"Yang menarik itu pada 29 Maret, Gerindra hampir melebihi batas diĀ  semua stasiun televisi," kata pria yang akrab disaba Yudha itu.

Dia menyesalkan sikap lembaga penyiaran yang tidak peduli pada proses penyelenggaraan pemilu yang adil bagi semua peserta pemilu. Untuk itu, KPI berencana memberi rekomendasi pencabutan izin penyiaran kepada lembaga stasiun televisi yang bersangkutan.

"KPI sedang menyusun rekomendasi untuk mencabut izin penyiaran terhadap temuan-temuan pelanggaran. Sekarang kami akan pertimbangkan semua pelanggaran-pelanggaran itu dan kami berikan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk cabut izin karena kami lihat lembaga penyiaran tidak mematuhi undang-undang," kata Yudha. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×