kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini 10 partai yang melanggar aturan iklan kampanye


Jumat, 14 Maret 2014 / 12:57 WIB
Ini 10 partai yang melanggar aturan iklan kampanye
ILUSTRASI. Makanan yang Aman Dikonsumsi Penderita Asam Lambung


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merilis 10 partai politik yang melanggar aturan iklan kampanye melalui media televisi. Ke-10 partai tersebut adalah Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Hanura, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Iddy Muzayat mengatakan, partai politik tersebut tidak mematuhi surat keputusan bersama empat lembaga, yaitu KPI, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi Informasi Pusat tentang ketentuan pelaksanaan kampanye pemilu media penyiaran yang disepakati pada 28 Februari 2014.

"Pasca SKB masih banyak iklan politik dan kampanye yang tayang di media penyiaran," ujar Iddy saat jumpa pers di Gedung Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (14/3/2014).

Iddy menuturkan, dalam periode 1 Maret-11 Maret 2014, ditemukan tayangan iklan kampanye dan iklan politik dengan rincian sebagai berikut:

1. Partai Golkar, 487 spot iklan
2. Partai Nasdem, 387 spot iklan
3. Partai Gerindra, 305 spot iklan
4. PDI-P, 273 spot iklan
5. PKB, 90 spot iklan
6. Partai Hanura, 80 spot iklan
7. PAN, 67 spot iklan
8. PKPI, 42 spot iklan
9. PKS, 9 spot iklan
10. Partai Demokrat, 8 spot iklan

Semua iklan kampanye dan iklan politik tersebut tayang di 11 stasiun televisi, yaitu Trans TV (306 spot iklan), RCTI (291 spot iklan), TV One (239 spot iklan), Metro TV (220 spot iklan), Indosiar (194 spot iklan), SCTV (172 spot iklan), ANTV (184 spot iklan), Trans7 (139 spot iklan), MNC TV (137 spot iklan), Global TV (133 spot iklan), dan TVRI (7 spot iklan).

Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan akan mengevaluasi temuan pelanggaran yang dilaporkan oleh KPI.

"Tentunya akan diperingatkan. Nanti akan kami tindak lanjuti," ujar Daniel.

Moratorium

Sebelumnya, pada 25 Februari 2014, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan legislatif menyepakati moratorium iklan kampanye maupun iklan politik di media massa. Dengan adanya keputusan ini, semua lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan yang berbau politik. 

Setelah kesepakatan di DPR, empat lembaga menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB). Empat lembaga itu adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Komisi Informasi Pusat (KIP). Isi SKB yaitu tentang kepatuhan ketentuan pelaksanaan kampanye melalui media penyiaran.

Selain menetapkan moratorium iklan politik dan kampanye, SKB itu juga mewajibkan lembaga penyiaran dan peserta pemilu menaati batas maksimum iklan kampanye. 

Dalam SKB, gugus tugas juga melarang lembaga penyiaran pemberitaan, rekam jejak atau program yang mengandung unsur kampanye, iklan kampanye, dan hasil survei atau jajak pendapat tentang elektabilitas peserta pemilu. (Fathur Rochman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×