Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Lembaga penyiaran pengguna frekuensi publik seperti televisi dan radio sah-sah saja memberitakan partai politik peserta pemilu, namun tetap harus proporsional, dan tak cenderung memberitakan satu partai tertentu saja.
Berdasar pantauan tim monitoring Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dari sejumlah televisi swasta nasional, Metro TV paling banyak memberikan pemberitaan Partai NasDem. Perhitungan ini berdasar kampanye rapat umum terbuka di hari pertama yakni 16 Maret 2014.
"Agak mencolok sebagai catatan Metro TV yang memberitakan PKS sembilan kali, Gerindra tujuh kali, Hanura sekali, PDIP enam kali, Golkar enam kali, Demokrat delapan kali, PAN dua kali. Pemberitaan Nasdem 34 kali," ujar Ketua KPI, Judhariksawan di Jakarta, Selasa (18/3/2014).
Judhariksawan menjelaskan, KPI baru pada melihat pemberitaan televisi swasta nasional dari segi intensitas frekuensi, dan belum berbicara soal substansi. "Untuk substansi ini KPI harus menganalisa lagi untuk mengatakan proporsional atau tidak," imbuhnya.
Sementara pemberitaan satu partai dengan partai lainnya di RCTI secara umum relatif proporsional. Rinciannya Nasdem diberitakan tiga kali, PKB satu kali, PKS dua kali, Gerindra satu kali, PPP satu kali, Hanura tiga kali.
MNCTV menyiarkan Gerindra satu kali, Hanura dua kali, sedang parpol lain tak tercatat. Global TV memberitakan PKS, Gerindra, PKP Indonesia dan PPP, PAN, dan PKB masing-masing sekali, PDIP dua kali, Hanura enam kali, Golkar enam kali, Demokrat enam kali.
ANTV memberitakan PKS satu kali dan Golkar satu kali. TV One memberitakan Nasdem tiga kali, PKB dua kali, PKS empat kali, Gerindra tiga kali, PPP empat kali, Hanura enam kali, PDIP dua kali, PKPI satu kali, Golkar enam kali, Demokrat lima kali, PAN satu kali dan PBB satu kali.
Sementara TVRI tidak menyiarkan empat parpol yakni Demokrat, PAN, PKPI, dan PBB. Trans TV dan Trans 7 hanya memberitakan PKS, Hanura dan PDIP. Adapun SCTV memberitakan PKS, Gerindra, dan PDIP. Terakhir yakni Indosiar hanya memberitakan PDIP.
KPI bersama Dewan Pers, diamanatkan Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, berwenang dalam konteks pengawasan, penyiaran dan pemberitaan iklan kampanye pada lembaga penyiaran dan radio. (Yudi Gustaman)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News