kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Komite pembuat kebijakan infrastruktur diperkecil


Rabu, 16 April 2014 / 16:28 WIB
Komite pembuat kebijakan infrastruktur diperkecil
ILUSTRASI. Kevin De Bruyne


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mandegnya pembangunan infrastruktur di Indonesia selama ini membuat pemerintah gerah. Tidak ingin permasalahan tersebut berlanjut, pemerintah akan merombak total komite pembuat kebijakan dan penyediaan infrastruktur.

Wahyu Utomo, Asisten Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Infrastruktur Perumahan, Pertanahan dan Kerjasama Pemerintah-Swasta, langkah ini akan dilakukan dengan merevisi Peraturan Presiden No. 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur.

Melalui revisi beleid tersebut, pemerintah akan memperkecil tim pembuat kebijakan dan penyediaan infrastruktur.

Wahyu mengatakan, upaya tersebut akan dilakukan dengan mengurangi jumlah kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pembuatan kebijakan dan penyediaan infrastruktur dalam negeri dari yang sebelumnya melibatkan 18 kementerian dan lembaga, menjadi tinggal empat saja.

 Yaitu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"PU dan Perhubungan bisa diajak, tapi keputusan tetap akan didasarkan pada keputusan empat lembaga tadi," kata Wahyu di Jakarta Rabu (16/4).

Selain merubah susunan tim, ada dua poin penting yang juga akan dimasukkan oleh pemerintah dalam revisi perpres tersebut. Pertama, penentuan proyek prioritas yang akan digarap.

Penentuan ini, dilakukan oleh pemerintah untuk membuat upaya pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah lebih fokus. Sementara itu poin ke dua, kewajiban untuk menyusun rencana aksi dan target penyelesaian proyek.

"Dengan perpres baru ini, pembangunan infrastruktur akan lebih pasti, kalau diputuskan tiga tahun selesai, ya berarti harus siap semuanya, termasuk komitmen pendanaanya, sehingga pembangunannya bisa diselesaikan," imbuh Wahyu.

Wahyu menambahkan, saat ini perpres perombakan tim tersebut sedang disusun. Targetnya, Mei nanti perpres bisa selesai, dan operasional tim baru bisa mulai bekerja.

Dia bilang, meski saat ini aturan perombakan tim yang nantinya akan diberi nama Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) belum selesai, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 80 miliar. Tujuannya, begitu peraturan tersebut selesai disusun, tim tersebut bisa langsung bekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×