kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah akan rilis grand desain industri


Selasa, 11 Maret 2014 / 17:11 WIB
Pemerintah akan rilis grand desain industri
ILUSTRASI. Customer Care melayani nasabah di MTF Customer Experience Lounge Jakarta, Kamis (25/8/2022).pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/25/08/2022.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah memastikan dalam waktu tidak lama lagi, Indonesia akan memiliki grand design rencana pembangunan industri dalam negeri untuk 20 tahun yang akan datang.

Menteri Perindustrian MS Hidayat menyatakan, grand design industri nasional tersebut akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah dan peraturan presiden.

Penerbitan peraturan itu sendiri merupakan, tindaklanjut dari UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang baru disahkan oleh pemerintah dan DPR akhir tahun 2014 lalu.

Sebagai catatan saja, dalam UU Perindustrian yang baru pemerintah diberikan beberapa amanat untuk mengembangkan industri dalam negeri.

Amanat pertama, sebagaimana terdapat dalam Pasal 8 UU Perindustrian pemerintah  harus menyusun Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional yang disusun untuk jangka waktu 20 tahun dan dapat ditinjau kembali setiap lima tahun. 

Rencana induk tersebut harus dibuat sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Rencana itu, harus digunakan oleh pemerintah dan pelaku industri untuk merencanakan pembangunan industri dalam negeri.

Amanat ke dua, pemerintah harus membentuk Komite Industri Nasiona. Komite ini nantinya akan digunakan untuk mengkoordinasikan pembangunan industri dalam negeri sehingga kegiatan industri dalam negeri bisa satu arah dengan penguatan struktur perekonomian nasional.

Sedangkan amanat ke tiga, pemerintah harus membangun lima kompenen sumber daya industri dalam negeri. Sumber- sumber itu antara lain; pemanfaatan sumber daya manusia, sumber daya alam, teknologi industri, peningkatan kreatifitas, inovasi dan penyediaan sumber daya alam.

Selain itu, pemerintah juga diamanatkan untuk mengatur dan membangun sarana dan prasarana infrastruktur dan sistem informasi yang bisa bermanfaat bagi industri nasional.

MS Hidayat mengatakan, saat ini seluruh aspek yang diperlukan untuk menetapkan grand design pengembangan industri dalam negeri untuk 20 tahun ke depan sudah selesai dibahas dan tinggal dikoordinasikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Salah satu poin penting yang akan kami atur adalah soal pengembangan industri dalam negeri, kami telah spesifikkan itu sehingga nanti bisa diatur dalam pertaturan pemerintah,” kata Hidayat di Jakarta Selasa (11/3).

Hidayat menolak untuk menjelaskan secara lebih lanjut mengenai detail rencana pengembangan industri dalam negeri yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam 20 tahun ke depan.

“Kita lihat nanti, sebelum Oktober seluruh perpres dan pp yang mengatur itu akan sudah dikeluarkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×