kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komisi X DPR minta Kemendikbud untuk evaluasi rencana pembelajaran tatap muka


Jumat, 04 Desember 2020 / 08:36 WIB
Komisi X DPR minta Kemendikbud untuk evaluasi rencana pembelajaran tatap muka
ILUSTRASI. Seorang guru Bahasa Inggris Subakir (56 tahun), mengajar dengan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) di SMAN 108 Jakarta, Jakarta, Rabu (25/11/2020)


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda memberikan respon terkait meningkatnya kasus positif Covid-19 yang terjadi di Indonesia. Hingga, Kamis (3/12/2020) Indonesia kembali mencatat rekor penambahan harian kasus positif Covid-19 dengan 8.369 kasus dalam 24 jam.

“Saya kira tren kenaikan Covid-19 ini harus menjadi perhatian semua pihak, tidak terkecuali sektor pendidikan, saya kira ini posisinya extraordinary ya kejadian yang tidak kita inginkan bersama,” kata Huda saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/12/2020).

Huda berharap peningkatan ini tidak terus menerus terjadi mengingat bulan Januari yang akan datang pemerintah memperbolehkan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) berdasarkan kebijakan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.

Kendati demikian, menurutnya, jika hingga pertengahan Desember tetap terjadi tren peningkatan kasus positif Covid-19, Komisi X akan meminta Kemendikbud meninjau kembali kebijakan tersebut.

“Kalau rekornya naik terus, saya kira nanti komisi X akan meminta kepada Kemendikbud beserta Kementerian yang lain melakukan evaluasi,” kata Huda.

Baca Juga: Perkuliahan tatap muka bisa dilaksanakan tahun 2021, ini persyaratannya

“Karena sekali, lagi hukum tertinggi kita adalah keselamatan peserta didik dan pendidik,” imbuhnya.

Selain itu, Huda juga meminta sekolah benar-benar telah memastikan kesiapannya terkait izin hingga protokol kesehatan sebelum membuka pembelajaran tatap muka.

Menurut dia, ada sejumlah sekolah yang keliru menyikapi kebijakan SKB 4 menteri. Huda mengatakan, ada yang menganggap seolah-olah kebijakan PTM adalah hal yang wajib.

“Padahal, sekali lagi ini adalah kebijakan alternatif bagi sekolah yang sudah siap melaksanakan pembelajaran tatap muka, bagi yang belum jangan maksain,” kata Huda.

“Jadi tidak usah tergesa-gesa, tidak usah terburu-buru, sampai sekolah yang bersangkutan siap untuk melaksanakan protokol kesehatan,” tutur dia.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim mengumumkan penyelenggaraan pembelajaran semester Genap TA 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Hal itu berdasarkan keputusan bersama empat menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.

Nadiem mengatakan, pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah atau kantor wilayah kementerian agama untuk menentukan pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: Ada apa, WHO tinjau ulang definisi kontak dekat dengan orang terjangkit virus corona

Pemberian izin dapat dilakukan secara serentak ataupun bertahap tergantung kepada kesiapan masing-masing daerah. Adapun kebijakan tersebut mulai berlaku pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau mulai Januari tahun depan. (Irfan Kamil)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komisi X Akan Minta Kebijakan Sekolah Tatap Muka pada Januari 2021 Ditinjau Kembali"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×