Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan komitmennya terkait perpanjangan masa berlakunya insentif pajak penghasilan (PPh) final sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan tarif 0,5% di tahun 2025.
Adapun insentif tersebut merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahap I yang menelan anggaran sebesar Rp 33 triliun.
Nah, khusus untuk perpanjangan tarif PPh Final UMKM, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2 triliun.
"UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta tidak diberikan PPh dan perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% dari omzet untuk UMKM. Ini Rp 2 triliun perkiraan estimasi dari policy ini," ujar Sri Mulyani dalam rapat Banggar DPR RI, Selasa (1/7).
Baca Juga: Wajib Pajak UMKM Masih Bisa Bebas PPh Final
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan bahwa pelaku UMKM orang pribadi masih dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% pada tahun 2025.
Meskipun masa pemanfaatan insentif tersebut telah habis sesuai aturan yang berlaku, pemerintah masih membuka ruang perpanjangan melalui regulasi baru.
Ia mengatakan, perpanjangan kebijakan ini sedang diformalkan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, yang mengatur jangka waktu berlakunya PPh final bagi UMKM.
Saat ini, Bimo menyampaikan bahwa proses penyusunan PP perpanjangan masih berlangsung dan menunggu pembahasan antar kementerian di Kementerian Sekretariat Negara.
"Status PP-nya saat ini masih menunggu jadwal pembahasan antar kementerian dari Kemensesneg," kata Bimo.
Baca Juga: Penunjukan Lokapasar Sebagai Pemungut PPh Final UMKM Tidak Bebankan Pajak Baru
Untuk diketahui, berdasarkan aturan yang ada, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM tidak lagi bisa mendapatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% mulai tahun 2025. Aturan yang sudah diterapkan sejak tahun 2018 ini hanya berlaku sampai akhir 2024.
Dalam ketentuan pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama tujuh tahun untuk WP orang pribadi, empat tahun untuk WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan tiga tahun untuk WP badan perseroan terbatas.
Selanjutnya: Promo Traktir Gokana Delivery 1-13 Juli: Nikmati Paket Buy 4 Get 5, Stok Terbatas
Menarik Dibaca: Promo Traktir Gokana Delivery 1-13 Juli: Nikmati Paket Buy 4 Get 5, Stok Terbatas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News