kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.911.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.227   -29,00   -0,18%
  • IDX 6.901   20,08   0,29%
  • KOMPAS100 1.007   4,78   0,48%
  • LQ45 770   4,19   0,55%
  • ISSI 227   0,90   0,40%
  • IDX30 397   2,08   0,53%
  • IDXHIDIV20 459   1,53   0,33%
  • IDX80 113   0,67   0,60%
  • IDXV30 114   0,98   0,87%
  • IDXQ30 129   0,40   0,31%

Dana BSU 2025 yang Masuk ke Rekening Bisa Ditarik Lagi, Ini Penjelasan Kemenaker


Kamis, 03 Juli 2025 / 05:34 WIB
Dana BSU 2025 yang Masuk ke Rekening Bisa Ditarik Lagi, Ini Penjelasan Kemenaker
ILUSTRASI. Dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 yang telah dikirimkan ke rekening pekerja ternyata dapat ditarik kembali dalam kondisi tertentu. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 yang telah dikirimkan ke rekening pekerja ternyata dapat ditarik kembali dalam kondisi tertentu. 

Informasi tersebut tercantum dalam situs resmi https://bsu.kemnaker.go.id/ yang memuat syarat dan ketentuan penerima BSU 2025. 

Pada bagian syarat penerima BSU 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebutkan, jika di kemudian hari ditemukan bahwa pekerja tidak memenuhi persyaratan maka penerima wajib mengembalikan dana BSU ke kas negara. 

Ketentuan tersebut tertuang secara resmi dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. 

Penjelasan Kemenaker soal dana BSU 2025 bisa ditarik kembali 

Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan, sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran BSU, dana bantuan dari penerima yang tidak berhak dapat dikembalikan melalui RPL masing-masing bank atau pos penyalur. 

Informasi mengenai pengembalian dana tersebut kemudian disampaikan kepada KPA BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan bukti bahwa dana sudah dikembalikan. 

“BSU dilaksanakan sesuai dengan Permenaker No. 5 tahun 2025 dan Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025,” ujar Sunardi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (1/7/2025). 

Baca Juga: 3.697.836 Karyawan Penerima BSU Tahap 1, Cek Penerima Di JMO BPJS Ketenagakerjaan

Untuk diketahui, syarat penerima BSU telah diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. 

Syarat menerima BSU meliputi: 

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025
  • Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
  • Pemberian BSU dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU diberikan.

Baca Juga: Ini yang Harus Dilakukan Jika Lolos Verifikasi BSU 2025 Tapi Dana Belum Cair




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×