Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memangkas anggaran subsidi untuk LPG 3kg pada 2025, di tengah proyeksi volume subsidi LPG 3kg yang membengkak.
Sebagaimana diketahui, Mengutip Laporan Pemerintah Tentang Pelaksanaan APBN Semester I Tahun Anggaran 2025, outlook anggaran subsidi LPG 3kg tahun ini hanya mencapai Rp 68,7 triliun, atau lebih rendah 21,03% dari target dalam APBN 2025 Rp 87 triliun.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan realisasi volume LPG 3kg sampai Mei mencapai 3,49 juta metrik ton (MTon). Diperkirakan realisasi ini bakal membengkak hingga 8,36 juta Mton hingga akhir 2025. Angka tersebut membengkak dari yang telah dipatok pada APBN 2025 sebesar 8,17 juta Mton.
Baca Juga: Kementerian ESDM Hitung Volume Subsidi LPG Naik 2026, Kemenkeu Masih Hitung Anggaran
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman belum menjelaskan alasan outlook anggaran LPG 3kg diturunkan. Meski demikian, Ia menekankan pembayaran subsidi akan disesuaikan dengan realisasi yang ada.
“Ya pokoknya kalau subsidi itu akan kita bayar sesuai dengan realisasi,” tutur Luky kepada awak media, Kamis (3/7).
Selain itu, Kementerian Keuangan juga masih terus memantau pergerakan realisasi subsidi energi termasuk untuk LPG 3kg, untuk menyesuaikan pergerakan anggaran yang harus dibayarkan.
“Nanti kita lihat aja pembelanjaannya seperti apa,” sambungnya.
Meski demikian, Kementerian ESDM tidak membeberkan alasan volume subsidi LPG 3kg akan membengkak.
Baca Juga: Menilik Rencana LPG 3 Kg Satu Harga, Beban Logistik Ditanggung Siapa?
Kebijakan LPG 3kg Akan Satu Harga
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan perubahan dalam mekanisme penyaluran LPG tabung 3 kilogram. Salah satu yang tengah dibahas adalah penerapan skema satu harga LPG 3 kg secara nasional.
Pasalnya, selama ini perbedaan harga LPG subsidi di tingkat konsumen masih terjadi, terutama di daerah-daerah. Hal ini membuka celah bagi praktik penyelewengan dan memperbesar potensi kebocoran subsidi di lapangan.
Berdasarkan pemaparan, pemerintah sedang membahas revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 untuk memperkuat pengaturan distribusi dan harga LPG 3 kg.
"Ini untuk LPG, Perpresnya kami lagi bahas. Kita akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi. Termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah, ini ada kemungkinan nanti kita dalam pembahasan, dalam perpres, kita tentukan aja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah," kata Bahlil.
Selanjutnya: Kemenkeu Umumkan Pansel Ketua dan ADK LPS, Ini Daftarnya
Menarik Dibaca: Pasar Modal Bergerak Dinamis, Berikut Risiko Yang Dihadapi Investor Ritel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News