kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kisruh internal, Mahkamah PPP turun tangan


Selasa, 22 April 2014 / 11:46 WIB
Kisruh internal, Mahkamah PPP turun tangan
ILUSTRASI. Twibbon Hari AIDS Sedunia 2022.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Setelah mencermati perkembangan yang terjadi adanya kekisruhan di DPP PPP saat ini mengarah kepada situasi yang merugikan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) maka Mahkamah Partai DPP PPP dalam rangka menjaga persatuan dan kemaslahatan PPP meminta kepada warga PPP untuk tetap tenang, tidak melibatkan diri dengan kekisruhan di DPP PPP.

"Kader tetap bekerja menyelesaikan tugas menuntaskan pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014 dengan baik dengan mengawal penghitungan suara sampai tahap akhir, sehingga suara Partai Persatuan Pembangunan tidak hilang di tengah jalan," kata Ketua Mahkamah Partai DPP PPP, Chozin Chumaidy dalam keterangannya, Selasa (22/4/2014).

Tokoh senior PPP ini meminta para Pimpinan Partai di DPP PPP untuk segera melakukan islah, dengan mengembalikan semua permasalahan kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai dengan tetap menjunjung tinggi Ukhuwah Islamiyah, sebagai prinsip dasar yang melandasi Khittoh Perjuangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Para Pimpinan dan Warga Partai, hendaknya menahan diri untuk tidak melakukan tindakan dan ucapan yang akan semakin memperkeruh kekisruhan dan justru harus  semakin memperkokoh ukhuwah dan kebersamaan," katanya.

Dijelaskan Mahkamah Partai DPP PPP sebagai institusi yang memiliki wewenang menyelesaikan perselisihan internal Partai, siap untuk memfasilitasi terwujudnya Islah. (Hasanudin Aco)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×