kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.341.000   -7.000   -0,30%
  • USD/IDR 16.725   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.414   -5,56   -0,07%
  • KOMPAS100 1.163   -1,38   -0,12%
  • LQ45 846   -2,34   -0,28%
  • ISSI 294   -0,29   -0,10%
  • IDX30 440   -1,80   -0,41%
  • IDXHIDIV20 510   -4,13   -0,80%
  • IDX80 131   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 135   -0,09   -0,06%
  • IDXQ30 141   -1,39   -0,98%

Fatwa MUI: Evaluasi PBB & Pajak Lain Agar Tak Membebani


Senin, 24 November 2025 / 05:32 WIB
Fatwa MUI: Evaluasi PBB & Pajak Lain Agar Tak Membebani
ILUSTRASI. Ketua Harian Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam bersama anggota MUI lainnya menggelar konferensi pers usai sidang Komisi Fatwa MUI membahas aspek syari vaksin Covid-19 Sinovac dari China, di Jakarta, Jumat (8/1/2021). Dalam sidang tersebut MUI menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac, China, yang dibeli Pemerintah Indonesia suci dan halal. Tribunnews/Herudin


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang akhir 2025, polemik mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ramai diperbincangkan masyarakat.

Berbagai daerah mencatat keluhan warga yang merasa keberatan dengan tarif baru yang dianggap tidak adil dan tidak mempertimbangkan kemampuan bayar.

Sebagai respons, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa tentang pajak yang berkeadilan melalui Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI yang digelar di Jakarta.

Baca Juga: DJP Pastikan Lapor SPT 2025 Hanya Pakai Coretax, Berikut Cara Mudah Aktivasi Akun

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta yang bersifat produktif atau termasuk kebutuhan sekunder dan tersier.

"Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," ujar Asrorun Niam Sholeh dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan bahwa dalam prinsip syariat, pajak semestinya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial.

“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak),” kata dia.

Baca Juga: Kontras: Dana Asing Mengalir Rp 2,29 Triliun, Sentimen Risiko Pasar Tetap Meningkat

Apa Isi Rekomendasi MUI Terkait Pajak?

Dalam fatwa yang dikeluarkan, MUI memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah untuk memastikan kebijakan perpajakan tetap adil dan proporsional.

Salah satu poin penting ialah perlunya peninjauan kembali beban perpajakan, terutama untuk pajak progresif yang dinilai terlalu besar dan membebani masyarakat.

MUI juga meminta Kementerian Dalam Negeri serta pemerintah daerah mengevaluasi berbagai aturan perpajakan, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga pajak waris.

Baca Juga: MUI Fatwa Pajak Berkeadilan: Sembako & Rumah Primer Bebas Pajak

Menurut Asrorun Niam Sholeh, berbagai jenis pajak tersebut kerap dinaikkan hanya untuk mengejar pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pembebanan pajak harus disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak, serta berorientasi pada pemerataan dan kesejahteraan.

"Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak dalam rangka untuk sebesar-besar untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Bagaimana Posisi Pemerintah Menurut Fatwa MUI?

Fatwa juga menekankan bahwa pemerintah dan DPR memiliki kewajiban untuk mengevaluasi berbagai ketentuan perundang-undangan yang dianggap tidak berkeadilan.

MUI menilai fatwa tersebut dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan maupun revisi kebijakan perpajakan ke depan.
Asrorun Niam juga mengingatkan bahwa pemerintah wajib mengelola pajak secara amanah.

"Masyarakat perlu menaati pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah jika digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum," kata dia.

Baca Juga: Awas Terlambat! DJP Ingatkan Aktivasi Coretax Jadi Syarat Lapor SPT 2026, Cek Caranya

Fatwa MUI ini diharapkan mampu menjadi pijakan dalam penyusunan kebijakan perpajakan yang lebih adil, tidak membebani masyarakat kecil, serta tetap menjaga keberlangsungan pembangunan nasional.

Selain fatwa mengenai pajak berkeadilan, Munas XI MUI juga menetapkan empat fatwa lainnya.

Fatwa tersebut meliputi: Fatwa tentang kedudukan rekening dormant dan perlakuannya.

Fatwa tentang pedoman pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut untuk kemaslahatan. Fatwa tentang status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak.

Fatwa tentang kedudukan manfaat produk asuransi kematian pada Asuransi Jiwa Syariah.

Dengan penetapan kelima fatwa ini, MUI berharap kebijakan dan praktik ekonomi serta sosial di Indonesia dapat berjalan lebih sesuai dengan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan syariat.

Sumber: https://www.kompas.com/sumatera-barat/read/2025/11/23/203000288/fatwa-baru-mui--pajak-harus-sesuai-kemampuan-tak-boleh-membebani.

Selanjutnya: Pertama Kalinya dalam Sejarah: Rusia Jual Emas Cadangan Demi Stabilkan Rubel

Menarik Dibaca: 9 Rekomendasi Skincare Korea, Kulit Kusam Berubah Jadi Glowing Mirip Kim Tae-ri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×