kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.914.000   -10.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.291   14,00   0,09%
  • IDX 7.140   43,32   0,61%
  • KOMPAS100 1.026   0,52   0,05%
  • LQ45 779   2,15   0,28%
  • ISSI 234   0,17   0,07%
  • IDX30 402   1,16   0,29%
  • IDXHIDIV20 463   0,95   0,21%
  • IDX80 115   0,26   0,23%
  • IDXV30 117   0,40   0,34%
  • IDXQ30 129   -0,04   -0,03%

Ketua DPR RI Puan Maharani Minta Sekolah Gratis SD-SMP Masuk dalam RAPBN 2026


Rabu, 25 Juni 2025 / 03:30 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani Minta Sekolah Gratis SD-SMP Masuk dalam RAPBN 2026
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar. Ketua DPR RI menegaskan bahwa pembahasan RAPBN 2026 harus mengakomodasi mandat konstitusional terkait penyediaan pendidikan dasar secara gratis.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 harus mengakomodasi mandat konstitusional terkait penyediaan pendidikan dasar secara gratis. 

Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas kewajiban negara untuk menjamin akses pendidikan dasar tanpa biaya bagi seluruh warga negara.

Ia menyebut, KEM-PPKF yang akan menjadi dasar penyusunan RAPBN 2026 harus memuat kebijakan pendidikan gratis untuk jenjang SD hingga SMP.

"KEM-PPKF juga harus berisi kebijakan berbagai perkembangan terkini antara lain putusan MK untuk pendidikan gratis," ujar Puan dalam Sidang Paripurna Pembukaan Masa Sidang IV, Selasa (24/5).

Baca Juga: Nilai Transaksi Efisiensi Netting Kliring Penjaminan Efek Indonesia Naik di 2024

Di sisi lain, Puan menekankan pentingnya KEM-PPKF 2026 dirancang secara antisipatif terhadap dinamika global yang makin tidak menentu.

Situasi ini dinilai berpotensi memengaruhi kapasitas fiskal dan kemampuan APBN dalam menopang pembangunan nasional. 

"Pembahasan kebijakan KEM-PPKF 2026 harus telah mengantisipasi hal tersebut yang dapat berdampak pada kapasitas APBN Untuk menjalankan pembangunan nasional," katanya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.

Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, Mahkamah menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Baca Juga: MSIG Life Sambut Positif Skema Co-payment 10% dalam Asuransi Kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×