Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menggratiskan pendidikan SD-SMP dan Madrasah setingkat baik negeri ataupun swasta.
Wakil Kementerian Dalam Negeri (Wamendagri), Bhima Arya Sugiarto menyebut pihaknya segera melakukan rapat bersama dengan pimpinan daerah dalam menindaklanjuti putusan MK No Nomor 3/PUU-XXII/2024 tersebut.
Ia menegaskan bahwa putusan MK final dan mengikat. Sehingga pemerintah pusat maupun daerah wajib menjalankan putusan tersebut.
"Keputusan MK itu final dan mengikat pasti harus dilaksanakan," ujarnya dalam keterangan resmi kepada media, Jum'at (30/5).
Walau demikian, Bhima menyebut dalam pelaksanaanya harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah.
Baca Juga: Ekonom: Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis Perlu Perhatikan Keberlanjutan Fiskal
Untuk itu, menurut Bhima, kabupaten dan kota di daerah perlu menyusun kembali rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dalam mengakomodir putusan MK.
"Dan pasti kami dalam waktu dekat ini bersama kepala daerah, terutama Bappeda (akan membahas) dan meminta masukan dari kementerian (dikdasmen) dalam hal ini," katanya lagi.
MK sendiri mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam putusannya, MK memerintahkan pemerintah daerah menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah swasta.
Putusan itu diketok hakim MK pada sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). Diketahui, permohonan dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 itu diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: Tindak Lanjut Putusan MK, Pengusaha-Buruh Dorong Pembahasan Revisi UU Ketenagakerjaan
Selanjutnya: Indodana Gandeng SOUNDLIFE, Permudah Akses Pembiayaan Alat Bantu Dengar
Menarik Dibaca: Cuaca Besok di Kota Jogja Cerah, tapi Wilayah di Sekitarnya Berawan dan Hujan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News