kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

Soal Usulan Kenaikan Dana Parpol, Ini Kata Ketua DPR


Senin, 26 Mei 2025 / 11:40 WIB
Soal Usulan Kenaikan Dana Parpol, Ini Kata Ketua DPR
ILUSTRASI. Ketua DPR RI Puan Maharani merespons soal usulan kenaikan dana partai politik (parpol) hingga 10 kali lipat.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPR RI Puan Maharani merespons soal usulan kenaikan dana partai politik (parpol) hingga 10 kali lipat. Puan mengatakan, kenaikan dana parpol tentu perlu mempertimbangkan kemampuan anggaran negara. 

"Soal dana parpol yang diusulkan itu kan intinya, konteksnya adalah soal anti-korupsi, cuma kita harus melihat ke depannya apakah kemudian anggaran APBN-nya mencukupi," ujar Puan usai bertemu Perdana Menteri (PM) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atau China, Li Qiang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5) sore.

Untuk diketahui, Partai Gerindra mengusulkan kenaikan dana parpol hingga 10 kali lipat. Sekjen Gerindra Ahmad Muzani menilai kenaikan bantuan dana partai bisa di angka Rp 10.000 per suara. 

Baca Juga: Ojol Demo Tuntut Potongan Tarif, Puan Maharani: DPR Sedang Cari Win-Win Solution

Sementara Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurrahman juga mengusulkan agar partai diperbolehkan membentuk badan usaha sebagai salah satu sumber tambahan dana parpol. Menurutnya, badan usaha ini bisa membuat partai tidak bergantung pada sebagian kecil pihak saja. 

Adapun sumber dana parpol di Indonesia saat ini diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Serta terdapat aturan turunan dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 yang menyebutkan sumber dana partai hanya berasal dari 3 sumber. Yakni iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan APBN/APBD. 

Puan menilai, perlu kajian mendalam mengenai manfaat dan mudarat dari kenaikan dana parpol.

"Apakah kemudian itu memang bisa dilakukan dengan cepat ya, kita lihat dulu kajiannya seperti apa," terang Puan.

Terkait anggaran negara, Puan pun mengatakan DPR akan mengawal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026. 

Baca Juga: DPR Sahkan RUU TNI Menjadi UU, Puan Maharani: Hanya Fokus Pada 3 Subtansi Utama

Pemerintah telah menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN 2026 kepada DPR, dalam Rapat Paripurna, Kamis (22/5).

"KEM dan PPKF kemarin sudah disampaikan, kita akan lihat semua kebijakan baru dan akan dibahas pada masa sidang yang akan datang. Apa saja program dari pemerintah, kemudian akan dibahas oleh komisi-komisi yang ada di DPR. Kita lihat bagaimana apa yang terbaik bagi rakyat," jelas Puan.

Puan menyatakan, DPR akan memelototi pelaksanaan APBN agar pengelolaan oleh pemerintah sesuai dengan akuntabilitas yang ada. 

"Jadi ya itu nanti akhir bulan ini Kementerian Keuangan, minggu depan pandangan fraksi, kemudian nanti Pemerintah akan memberikan jawabannya kembali terkait dengan pandangan dari semua fraksi," ucap Puan.

Terkait efisiensi anggaran yang disebut juga masih akan dilakukan di tahun depan, Puan mengatakan DPR mendukung selama hal tersebut baik untuk rakyat. 

"Efisiensi anggaran, selama itu memang baik untuk rakyat, DPR RI akan mendukung. Karena kita lihat dulu dari postur yang terbaru bagaimana, yang pasti sebanyak-banyaknya adalah untuk kesejahteraan rakyat," pungkas Puan.

Selanjutnya: Japfa Comfeed (JPFA) Ekspor Perdana Fillet Dada Ayam Siap Makan ke Singapura

Menarik Dibaca: Menteri LH Dukung Inisiatif Pertamina dalam Pengelolaan Sampah di Jakarta Utara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×