kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Kementerian yang wajib diserahkan ke profesional


Rabu, 17 September 2014 / 10:27 WIB
Kementerian yang wajib diserahkan ke profesional
ILUSTRASI. Manfaat seledri untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Joko Widodo- Jusuf Kalla berencana akan menunjuk orang profesional untuk menjadi pembantu mereka. Rencananya orang profesional tersebut akan berasal dari dua habitat.

Pertama, profesional murni sebanyak 18 orang. Dan kedua, profesional partai sebanyak 16. Lalu, kementerian apa saja yang layak diserahkan kepada kalangan profesional?

Fahri Ali, pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengatakan ada lima kementerian yang wajib diserahkan ke mereka. Agar, kepentingan strategis negara tidak terganggu dan dirusak. Kementerian-kementerian tersebut adalah Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian BUMN.

"Intinya kementerian ekonomi yang strategis harus diserahkan ke profesional," kata Fahri saat dihubungi KONTAN Selasa (16/9).

Lalu kementerian apa saja yang layak diserahkan ke kalangan profesional partai? Fahri mengatakan bahwa kementerian yang bisa diserahkan ke kalangan tersebut adalah; Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×