Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan memanggil aplikator ojek online dan kurir online.
Perwakilan aplikator yang hadir antara lain Gojek, Grab, Maxim, Indrive, Lalamove, Shopee, dan JNE.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel) mengatakan, pertemuan membahas evaluasi pelaksanaan bonus hari raya (BHR) mitra pengemudi/kurir online.
"(Evaluasi) Kalau menurut kita relatif bagus semua, mereka transparan, terbuka, soal waktu yang mepet, sistem yang tidak memungkinkan dan sebagainya," ujar Noel di Kantor Kemnaker, Kamis (10/4).
Baca Juga: Soal Aplikator Beri BHR Rp 50.000 untuk Ojol, Wamenaker: Presiden Dibohongi
Noel mengakui sedikit ada situasi yang sempat membuatnya marah saat pertemuan. Ini karena ada mitra ojek online yang tidak dapat BHR maupun yang hanya mendapat BHR sebesar Rp 50.000.
Terkait hal tersebut, perwakilan aplikator memberi klarifikasi alasan pemberian BHR Rp 50.000 atau ada yang tidak mendapat BHR.
"Mereka akan melakukan evaluasi yang menyeluruh jangan sampai kejadian lebaran kemarin terjadi di lebaran ke depan," ucap Noel.
Noel mengaku belum mengetahui berapa pengemudi online yang tidak mendapat BHR. Karena nantinya aplikator akan memberikan datanya ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Namun diketahui bahwa besaran BHR yang diterima bervariasi. Nilainya mulai dari Rp 50.000 sampai BHR tertinggi sebesar Rp 1,6 juta.
"Ini kan keputusan baru, kita tidak mungkin memberikan sanksi ya, karena bagaimanapun peran platform digital memberi ruang lapangan pekerjaan," jelas Noel.
Ketika ditanya apakah kebijakan BHR akan diterapkan lagi tahun depan, Noel menjawab bahwa saat ini kementerian tengah mengkaji regulasi terkait kesejahteraan ojek online.
"Ini sudah menjadi atensi kita sebagai negara, termanifestasi dengan nanti Setneg ya," ucap Noel.
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker, Dhatun Kuswandari menambahkan, Sekretariat Negara akan mengkoordinasi pengkajian regulasi terkait perlindungan ojek online. Baik pengemudi untuk pengangkutan orang maupun kurir online.
Baca Juga: Serikat Ojol Protes Gegara Nilai BHR, Ekonom: Tidak Fair Bagi Aplikator
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy mengatakan, pihaknya sudah memberikan BHR sesuai dengan apa yang dihimbau oleh presiden. Karena BHR mempertimbangkan keaktifan mitra.
Dari situ, Grab memutuskan agar mitra yang paling produktif dan paling aktif diberikan BHR sejumlah Rp 1,6 juta untuk taksi online dan Rp 850.000 untuk pengemudi ojek online.
Di luar kategori tersebut, pemerintah memberi arahan BHR sesuai kemampuan finansial masing-masing perusahaan aplikasi.
Jadi yang dilakukan Grab adalah berdasarkan semangat berbagi supaya lebih banyak mitra pengemudi yang mendapat BHR.
Baca Juga: Driver Ojol Gojek Terima BHR Rp 450.000, Bagaimana Hitungannya?
"Grab sendiri memberikan (BHR) kepada sekitar setengah juta mitra pengemudi, jadi hampir 500.000 orang," ungkap Tirza ditemui di Kantor Kemnaker, Kamis (10/4).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa saat ini terdapat sekitar 250.000 pengemudi/kurir online yang aktif dan kurang lebih Rp 1 juta - Rp 1,5 juta pengemudi/kurir yang berstatus part time bekerja.
Adapun, kebijakan ini diumumkan setelah adanya kesepakatan antara pemerintah dan aplikator.
"Untuk itu pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan transportasi aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," ujar Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/3).
Selanjutnya: Playoff ESL Snapdragon Pro Series Mobile Masters 2025, Bracket, dan Daftar Tim
Menarik Dibaca: Bandung Hujan Sampai Sore, Ini Prakiraan Cuaca Besok (11/4) di Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News