kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Aplikator Transportasi Online Cuma Beri BHR Rp 50.000, Wamenaker : Mereka Rakus


Rabu, 02 April 2025 / 06:05 WIB
Aplikator Transportasi Online Cuma Beri BHR Rp 50.000, Wamenaker : Mereka Rakus
ILUSTRASI. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer atau lebih akrab disapa Noel terlihat geram, saat ditanyai mengenai bantuan hari raya (BHR) yang diberikan oleh penyedia transportasi online (aplikator) kepada mitra pengemudi online dan kurir online yang dianggap terlalu kecil.

Kementerian Ketenagakerjaan mendapat laporan bahwa driver ojek online hanya mendapat BHR senilai Rp 50.000. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan kinerjanya selama ini.

“Mereka rakus, aplikator itu rakus,” tegas Noel saat ditemui usai menghadiri halal bihalal di kediaman rumah dinas Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani di kawasan Widya Chandra Jakarta, Selasa (1/4).

Meski demikian, Noel menyebut belum sempat memanggil petinggi aplikasi transportasi maupun jasa pengiriman.

“Kita akan panggil, (Kemarin) belum sempat,” jelasnya.

Baca Juga: Serikat Ojol Protes Gegara Nilai BHR, Ekonom: Tidak Fair Bagi Aplikator

Sebelumnya, puluhan pengemudi driver ojek online dan kurir online melaporkan persoalan pembayaran BHR atau THR yang tidak sesuai ketentuan ke Posko THR di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Selasa (25/3).

Salah satu pelapor yang juga Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan, perwakilan driver dan kurir itu ingin mengadukan pemberian BHR yang hanya Rp 50 ribu.

Hal itu berdasarkan besaran BHR yang diterima oleh mayoritas pelapor. Padahal para driver sudah menghasilkan pendapatan yang cukup besar bagi perusahaan penyedia transportasi online (aplikator).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×