kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kemenperin dorong sertifikasi halal untuk genjot industri fesyen muslim


Selasa, 22 Juni 2021 / 12:24 WIB
Kemenperin dorong sertifikasi halal untuk genjot industri fesyen muslim
ILUSTRASI. MUSLIM FASHION FESTIVAL. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian berperan aktif mendorong pengembangan industri halal karena memiliki potensi besar dalam memacu perekonomian nasional. Apalagi, Indonesia memiliki peluang emas untuk menjadi produsen dan eksportir produk halal terbesar di dunia lantaran didukung dengan sumber daya yang dimiliki, termasuk daya saing sektor industrinya.

Guna mencapai sasaran tersebut, Indonesia sudah punya Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019—2024. Salah satu strateginya adalah penguatan rantai nilai halal yang terdiri dari industri makanan dan minuman halal, industri pariwisata halal, industri fesyen muslim, industri media dan rekreasi halal, industri farmasi dan kosmetik halal, serta industri energi terbarukan.

“Industri fesyen muslim memiliki potensi yang besar mengingat konsumsi fesyen muslim di Indonesia meningkat dari tahun ke tahun dengan pertumbuhan rata-rata 3,2% per tahun. Pada tahun 2020, Indonesia berada di urutan kelima konsumen fesyen muslim dunia,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam siaran pers di situs Kemenperin, Selasa (22/6).

Baca Juga: Kebutuhan pembiayaan korporasi diperkirakan meningkat dalam 3 bulan ke depan

Di samping itu, Indonesia juga menjadi eksportir terbesar kelima di negara anggota OKI dengan proporsi 9,3%. Nilai ini jika dilihat secara global baru berkisar 3,8% dari total pasar produk halal dunia. Oleh karenanya, perlu dioptimalkan lagi.

“Tidak hanya peluang pasar global yang diproyeksikan mencapai 1,84 miliar penduduk muslim di dunia pada tahun 2023, kebutuhan produk halal dalam negeri pun masih terbuka luas dengan populasi penduduk muslim 87,2% dari total penduduk Indonesia,” lanjut Agus.

Dalam upaya mendukung proyeksi produk fesyen halal tersebut, tidak kurang dari 800 peserta dari  berbagai kalangan seperti industri tekstil dan produk tekstil (TPT), asosiasi, pemerintah daerah, sivitas akademisi, lembaga penguji, kementerian dan lembaga terkait, serta pusat kajian halal berkumpul bersama secara virtual dalam acara TEXTalk yang mengangkat tema “Perspektif Halal dalam Tekstil dan Fashion”.

Acara ini diinisiasi oleh Balai Besar Tekstil (BBT), satuan kerja di bawah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin.

Kepala BSKJI Doddy Rahadi menyebutkan, kegiatan tersebut dilaksanakan seiring menyambut upaya pemulihan ekonomi nasional yang tengah menunjukkan perkembangan yang positif. Hal ini tercermin dari capaian Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Mei 2021 yang berada pada nilai tertinggi sepanjang sejarah, yaitu pada angka 55,3.

Doddy menegaskan, pihaknya mendukung upaya peningkatan daya saing industri dalam negeri untuk menghasilkan produk yang berkualitas dan berkesinambungan. Jaminan kepastian mutu produk yang dihasilkan industri tersebut menjadi hal penting yang harus dipertahankan dan ditingkatkan.

“Di sektor industri fesyen muslim, hingga saat ini telah diterbitkan beberapa Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk lini produk tekstil yang digunakan untuk beribadah, yakni mukena (SNI 8856:2020), kain ihram (SNI 8767:2019), karpet (SNI 7116:2019), kerudung (SNI 8098:2017), dan kaus kaki (SNI 7131:2017),” paparnya.

Selain itu, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang merupakan regulasi turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dalam regulasi tersebut juga diamanatkan kewajiban sertifikasi halal TPT yang masuk dalam kategori Barang Gunaan seperti sandang, penutup kepala, aksesoris, dan perlengkapan peribadatan bagi umat islam yang akan diberlakukan pada rentang 17 Oktober 2021 sampai 17 Oktober 2026.

Kepala BBT Cahyadi menyatakan kesiapan dan komitmen BBT dalam membantu para pemangku kepentingan dalam menyiapkan ekosistem halal dari rangkaian proses produksi sektor hulu ke hilir. “Kami membuka kolaborasi lintas stakeholder untuk bersama-sama menyempurnakan kajian penentuan titik kritis kontaminasi kandungan non-halal di industri TPT,” ujarnya.

Hal tersebut diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dalam melakukan proses penilaian kesesuaian untuk sektor Barang Gunaan khususnya TPT.

Selain mendukung program sertifikasi halal, BBT Bandung juga memiliki kompetensi penguatan industri TPT melalui penerapan SNI, Sertifikasi Industri Hijau, Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi terakreditasi, sertifikasi masker kain, dan pengujian masker medis, sehingga mampu memberikan layanan pengembangan teknologi bagi Industri TPT nasional.

Selanjutnya: Gubernur BI: Ada 5 hal penting untuk kembangkan ekosistem halal value chain

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×