kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.598.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.761   68,00   0,38%
  • IDX 6.462   25,58   0,40%
  • KOMPAS100 852   2,28   0,27%
  • LQ45 648   1,42   0,22%
  • ISSI 224   1,27   0,57%
  • IDX30 360   1,29   0,36%
  • IDXHIDIV20 450   2,37   0,53%
  • IDX80 97   0,26   0,27%
  • IDXV30 124   0,43   0,35%
  • IDXQ30 116   0,50   0,43%

Prabowo Terbitkan Surpres RUU Migas, 5 Menteri Ditugaskan Bahas dengan DPR


Jumat, 18 September 2026 / 05:40 WIB
Prabowo Terbitkan Surpres RUU Migas, 5 Menteri Ditugaskan Bahas dengan DPR
ILUSTRASI. Pemerintah mulai mempersiapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) bersama DPR RI (Dok/TV Parlemen)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai mempersiapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) bersama DPR RI. Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Surat Presiden (Surpres) yang menugaskan lima kementerian untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan regulasi tersebut.

Penerbitan Surpres ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses revisi regulasi sektor minyak dan gas bumi, baik pada kegiatan hulu maupun hilir migas.

Berdasarkan dokumen resmi bernomor R-45/Pres/09/2026 tertanggal 14 September 2026, Prabowo menunjuk lima pejabat setingkat menteri sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Migas bersama DPR RI.

"Merujuk surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor T-10437/LG 01 01/8/2026 tanggal 18 Agustus 2026 hal Penyampaian Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ini kami menugaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, Menteri lnvestasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum untuk bersama-sama maupun sendiri-sendiri guna mewakili Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut," demikian bunyi surat itu dikutip Kontan.co.id, Kamis (17/9/2026).

Baca Juga: Kemenhaj Pastikan Umrah Tetap Normal, 18.165 Jemaah Berangkat 21-29 September

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya mengatakan draf RUU Migas telah berada di tangan pemerintah. Setelah Surpres diterbitkan, pemerintah akan membentuk tim untuk melakukan kajian lebih lanjut terhadap materi yang tercantum dalam rancangan undang-undang tersebut.

"Nah, sekarang sudah ada di eksekutif. Kami lagi menunggu surat presidennya dari presiden untuk kemudian kami akan membentuk tim, baru kita kaji. Yang penting adalah undang-undang ini adalah bagian dari proses untuk bagaimana memudahkan kita dalam rangka meningkatkan lifting, memastikan agar berbagai hal yang selama ini masih kurang baik, kita akan perbaiki lewat undang-undang ini," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (11/9/2026).

Menurut Bahlil, pembaruan regulasi diperlukan untuk memperbaiki tata kelola kegiatan hulu minyak dan gas bumi di Indonesia. Perubahan payung hukum diharapkan dapat mengatasi sejumlah hambatan dalam kegiatan operasional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Kepastian regulasi tersebut juga diharapkan dapat mendukung percepatan peningkatan lifting minyak nasional. Pemerintah tengah menghadapi tantangan untuk meningkatkan produksi migas domestik di tengah kebutuhan energi nasional yang terus berkembang.

Baca Juga: Yield Tinggi, Pefindo Sarankan Pemerintah Selektif Rilis SBN Valas atau Global Bond

RUU Migas Bahas Kelembagaan

Selain membahas aspek produksi dan tata kelola hulu migas, RUU Migas juga akan mencakup aspek kelembagaan. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.

Kelembagaan baru tersebut diproyeksikan mengambil alih sejumlah peran yang selama ini dijalankan oleh lembaga ad hoc dalam pengelolaan kegiatan hulu migas nasional.

Bahlil juga menyinggung posisi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang dibentuk sebagai lembaga sementara setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kelembagaan pengelolaan sektor hulu migas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×