Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar gembira untuk pegawai pemadam kebakaran (Damkar) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Ada peluang pemerintah mengangkat status petugas damkar dan Saptol PP menjadi PPPK penuh waktu. Sebelum kebijakan ini berjalan, cek rincian gaji PPPK penuh waktu yang berlaku tahun 2026.
Pemerintah mengkaji kemungkinan mengubah status PPPK paruh waktu dari Damkar dan Satpol PP menjadi pegawai penuh waktu. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pembahasan mengenai nasib PPPK dari kedua profesi tersebut akan dilanjutkan pada pekan depan.
"Nah, untuk masalah lintas profesi ada lagi, seperti Satpol PP, Damkar, ini nanti akan sedang dikaji untuk dirapatkan lagi mungkin minggu depan," ujar Tito seusai rapat koordinasi bersama Pimpinan DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta Kementerian Keuangan, Kamis (17/9/2026).
Tonton: Harga Solar Dunia Meledak 94%! IEA Ungkap Krisis Minyak Makin Parah
Jumlah personel Damkar dan Satpol PP dihitung
Tito menjelaskan, pemerintah masih perlu menghitung jumlah personel Damkar dan Satpol PP di setiap daerah sebelum menentukan kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. " Kita lihat dulu jumlahnya. Jumlahnya mereka berapa yang Damkar, berapa yang Satpol PP per daerah itu kita hitung betul," kata Tito.
Dengan demikian, skema pengangkatan dan jumlah PPPK yang berpotensi dialihkan statusnya masih menunggu hasil pendataan personel di masing-masing daerah.
Anggaran PPPK Damkar dan Satpol PP masih dibahas
Selain jumlah personel, kebutuhan anggaran untuk pengangkatan PPPK Damkar dan Satpol PP menjadi penuh waktu juga belum ditetapkan.
Saat ditanya mengenai pengajuan anggaran bagi PPPK dari kedua profesi tersebut, Tito mengatakan pembahasannya akan dilakukan pada pekan depan. "Dibicarakan minggu depan," ujar Tito.
Pembahasan ini dilakukan setelah pemerintah menggelar rapat koordinasi lintas lembaga yang turut membahas penataan status PPPK.
Baca Juga: Siap-Siap! Marketplace Mulai Pungut PPh 22 Pedagang Online pada November 2027
Pemerintah siapkan tes untuk 172.000 guru
Pernyataan Tito mengenai PPPK Damkar dan Satpol PP disampaikan saat menjelaskan rencana peningkatan status PPPK paruh waktu bagi guru.
Tito menyebut sekitar 172.000 guru akan diupayakan mengikuti tes untuk menjadi pegawai penuh waktu di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
"Tadi kesimpulannya akan diupayakan mereka untuk ikut semacam ada tes, ya dan kemudian nanti dijadikan pegawainya Kemendikdasmen kalau lulus," ujar Tito.
Guru yang tidak lulus tes tidak akan kehilangan status kepegawaiannya. Pemerintah memastikan mereka tidak dipecat atau dirumahkan.
"Kalau enggak lulus, ya tetap mereka statusnya dipertahankan. Enggak dipecat atau dirumahkan, tidak ya," kata Tito.
Guru yang belum lulus juga dapat mengikuti tes kembali pada tahun berikutnya.
"Nah, kemudian kalau misalnya enggak lulus tahun ini, ya boleh ikut lagi tahun berikutnya. Kira-kira seperti itu," ujar Tito.
Pembiayaan guru PPPK berasal dari APBN
Tito memastikan pembiayaan guru PPPK dalam skema yang dibahas pemerintah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Iya, dari Kementerian Keuangan. Tadi ada Kementerian Keuangan, Wakil Menteri Keuangan tadi hadir juga, dan Kemendikdasmen juga ada tadi. Yang intinya adalah pembiayaannya dari APBN," pungkas Tito.
Sementara itu, untuk PPPK Damkar dan Satpol PP, pemerintah masih perlu menyelesaikan penghitungan jumlah personel serta pembahasan kebutuhan anggaran sebelum menentukan kebijakan lebih lanjut.
Ketentuan mengenai gaji PPPK 2026 masih sama dengan tahun 2025 dan 2024. Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2026:
- Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
- Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
- Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
- Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
- Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
- Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
- Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
- Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
- Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
- Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
- Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
- Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
- Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
- Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
- Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
- Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
- Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Sebagian artikel tayang di https://nasional.kompas.com/read/2026/09/17/19093031/setelah-guru-pemerintah-kaji-pengangkatan-pppk-damkar-dan-satpol-pp-jadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














