Reporter: Hervin Jumar | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memblokir akses Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik dua Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni PT JGroup Amanah Wisata dan PT Annisa Ahmada Travelindo.
Langkah tersebut diambil setelah kedua travel menghadapi persoalan keberangkatan dan kepulangan jemaah.
Kemenhaj meminta kedua PPIU segera menyelesaikan kewajiban dan mengganti kerugian jemaah yang terdampak.
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Atty Novyanty, mengatakan pemblokiran dilakukan sebagai tindakan pengamanan administratif untuk menghentikan transaksi serta pendaftaran jemaah baru pada kedua travel.
Baca Juga: Pemerintah Kaji Angkat PPPK Paruh Waktu Damkar & Satpol PP Jadi PPPK Penuh, Cek Gaji!
"Pemblokiran akses SISKOPATUH ini merupakan tindakan pengamanan administratif darurat untuk menghentikan transaksi dan pendaftaran jemaah baru. Kami tidak akan mentolerir bentuk penelantaran jemaah, baik yang gagal berangkat di Tanah Air maupun yang terlambat dipulangkan dari Arab Saudi," ujar Atty dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2026).
Pada PT JGroup Amanah Wisata, penindakan dilakukan setelah adanya laporan terkait penundaan dan pembatalan keberangkatan 16 jemaah asal Jember. Jemaah tersebut tidak diberangkatkan sesuai jadwal akhir Agustus 2026 meski biaya telah dilunasi.
Kemenhaj juga menemukan indikasi pengalihan penanganan jemaah secara sepihak kepada entitas lain dengan permintaan tambahan biaya. Sedikitnya 19 jemaah lain turut dirugikan karena travel gagal memenuhi komitmen penyelesaian maupun pengembalian dana.
Sementara itu, PT Annisa Ahmada Travelindo menghadapi persoalan yang lebih luas. Sebanyak 82 jemaah terlantar di Arab Saudi, terdiri atas 26 jemaah di Makkah dan 56 jemaah di Madinah, akibat ketidakpastian penerbangan kepulangan.
Travel tersebut juga gagal memberangkatkan 282 jemaah di Tanah Air dalam waktu 2 x 24 jam. Selain itu, perusahaan disebut mengingkari Berita Acara Kesepakatan pada 13 September 2026 yang mewajibkan pemberangkatan 282 jemaah secara bertahap pada 15, 17, dan 18 September 2026.
Baca Juga: Kemenhaj Pastikan Umrah Tetap Normal, 18.165 Jemaah Berangkat 21-29 September
Kemenhaj meminta kedua penyelenggara memberikan pertanggungjawaban tertulis dan segera menuntaskan hak jemaah terdampak. Pemerintah juga akan mengawal proses ganti rugi yang dilakukan oleh pihak travel.
"Kami minta PT Annisa Ahmada Travelindo dan PT JGroup Amanah Wisata segera menuntaskan seluruh kewajibannya. Apabila evaluasi menunjukkan tidak ada penyelesaian dan pelanggaran terus berulang, kami tidak ragu untuk memproses sanksi yang lebih berat hingga pembekuan atau pencabutan izin operasional PPIU," lanjut Atty.
Kemenhaj mengimbau masyarakat lebih cermat memilih travel umrah dengan memastikan legalitas penyelenggara dan status pendaftaran jemaah melalui SISKOPATUH.
Masyarakat juga diminta tidak melakukan pembayaran sebelum memperoleh informasi yang jelas mengenai jadwal keberangkatan, penerbangan, akomodasi, dan layanan yang dijanjikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













