kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.623.000   25.000   0,96%
  • USD/IDR 17.763   2,00   0,01%
  • IDX 6.441   -21,64   -0,33%
  • KOMPAS100 842   -9,90   -1,16%
  • LQ45 640   -8,38   -1,29%
  • ISSI 226   1,52   0,68%
  • IDX30 355   -4,88   -1,36%
  • IDXHIDIV20 444   -5,50   -1,22%
  • IDX80 96   -1,14   -1,18%
  • IDXV30 123   -0,98   -0,79%
  • IDXQ30 115   -1,67   -1,44%

Kemenkeu: Realisasi Penerimaan Pajak Capai Rp 1.409 Triliun hingga Agustus 2026


Jumat, 18 September 2026 / 10:24 WIB
Diperbarui Jumat, 18 September 2026 / 10:56 WIB
Kemenkeu: Realisasi Penerimaan Pajak Capai Rp 1.409 Triliun hingga Agustus 2026
ILUSTRASI. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara (KONTAN/Nurtiandriyani S)


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mencatat, realisasi penerimaan penerimaan pajak hingga Agustus 2026 mencapai Rp 1.409 triliun atau mencapai 59,8% dari target, dan tumbuh 24,1% year on year (yoy).

Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menyampaikan, realsiasi penerimana tersebut meningkat sejalan dengan aktivitas ekonomi dan penerapan Coretax yang semakin membaik. Aplikasi Coretax kata Suahasil, telah menunjukan memiliki dampak terhadap penerimaan pajak, meski kedepannya harus tetap ada perbaikan.

Adapun realisasi penerimaan pajak paling banyak didoorng oleh Pajak Penghasilan (PPh) non minyak dan gas (migas) Rp 722,2 triliun atau mencapai 62,6% dari target dan tumbuh 16.6% yoy.

Peningkatan penerimaan PPh non migas naik didorong oleh peningkatan aktivitas ekonomi dan penguatan administrasi pajak.

Selanjutnya, didorong oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan se Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang realisasinya mencapai 591,5 triliun atau 59,8% dari target dan tumbuh 38,9% yoy. Meningkatnya penerimaan ini didoorng oleh konsumsi dalam negeri dan daya beli yang kuat.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Baru 59,8% hingga Agustus 2026, Risiko Shortfall Mengintai

PPh migas realisasinya mencapai Rp 39 triliun atau mencapai 70,6% dari target, dan tumbuh 63,8% yoy.

“PPh migas, kalau harga dari migas dunia meningkat maka perusahaan revenue tambah banyak dan kemungkinan membayar pajak lebih tinggi, makannya pertumbuhannya tinggi. Memang pembayaran pajaknya nggak instan, namun tren itu akan tetap bis akita ikuti,” tutur Suahasil dalam konferensi pers, Jumat (18/9/2026).

Terakhir didorong pleh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya yang mencapai 36,8% dari target, namun turun 15,7% yoy.

Adapun penurunan tersebut disebabkan kepatuhan Surat Pemberitahuan (SPT)  naik, yang mana pajak terutang dilunasi via deposit.

Baca Juga: Tinggal 4 Bulan Tersisa, Realisasi Pajak 2026 Masih Jauh dari Target

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×