kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.623.000   25.000   0,96%
  • USD/IDR 17.771   10,00   0,06%
  • IDX 6.425   -37,82   -0,59%
  • KOMPAS100 839   -12,83   -1,51%
  • LQ45 638   -10,15   -1,57%
  • ISSI 225   0,99   0,44%
  • IDX30 355   -5,19   -1,44%
  • IDXHIDIV20 443   -6,36   -1,41%
  • IDX80 96   -1,52   -1,56%
  • IDXV30 122   -1,69   -1,36%
  • IDXQ30 114   -1,71   -1,47%

BPOM Perkuat Pengawasan Vape, Temukan Pelanggaran Label hingga Kamuflase Produk


Jumat, 18 September 2026 / 13:26 WIB
BPOM Perkuat Pengawasan Vape, Temukan Pelanggaran Label hingga Kamuflase Produk
ILUSTRASI. Kepala BPOM Taruna Ikrar (dok./chelsea anastasia)


Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok elektronik atau vape seiring dengan perluasan regulasi produk tersebut.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan, kebijakan rokok elektronik telah memiliki dasar melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Menurutnya, pengaturan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, serta PerBPOM Nomor 19 Tahun 2025 terkait tindak lanjut hasil pengawasan dan sanksi.

Baca Juga: Bea Cukai Masih Kaji Skema Legalisasi Rokok Ilegal

“Perkembangan kebijakan rokok elektronik saat ini merupakan proses yang berkelanjutan, yang dimulai dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah yang kemudian diimplementasikan melalui regulasi teknis di bidang pengawasan melalui Peraturan BPOM,” ujar Taruna kepada KONTAN, Jumat (18/9).

Taruna mengatakan, pengawasan rokok elektronik di peredaran telah dimulai melalui pilot project pada 2025. Pengawasan penuh kemudian berlaku mulai 27 Juli 2026 setelah masa transisi penyesuaian bagi pelaku usaha berakhir pada 26 Juli 2026.

Dalam pilot project 2025, BPOM masih menemukan sejumlah ketidakpatuhan. Dari produk yang diawasi, belum ditemukan produk rokok elektronik yang mencantumkan peringatan kesehatan bergambar atau pictorial health warning (PHW) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.

Ketidakpatuhan terbesar ditemukan pada kelengkapan penandaan, khususnya kode produksi dan informasi produsen, yang mencapai 82,5%. Selanjutnya, pelanggaran terkait peringatan usia 21 tahun sebesar 68,3%, tidak mencantumkan tulisan peringatan kesehatan sebesar 19,4%, serta tidak mencantumkan peringatan bahaya nikotin sebesar 16%.

BPOM juga menemukan adanya variasi penulisan satuan kadar nikotin pada produk serta cairan rokok elektronik yang didominasi perisa buah dan buah dingin, dengan proporsi 61,06%.

Selain persoalan penandaan, BPOM menemukan produk vape yang dikamuflase menyerupai barang sehari-hari. Menurut Taruna, temuan tersebut menjadi salah satu tantangan dalam pengawasan karena bentuk produk dapat menyulitkan pengenalan oleh masyarakat sekaligus berpotensi menarik minat anak dan remaja.

“Hasil pilot project pengawasan juga ditemukan vape yang dikamuflase menyerupai barang sehari-hari untuk mengelabui pengawasan dan menarik minat anak dan remaja,” kata Taruna.

Untuk peredaran melalui kanal digital, BPOM menyebut penjualan rokok elektronik melalui situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial pada dasarnya telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024. Penjualan melalui kanal tersebut dilarang kecuali memenuhi mekanisme verifikasi umur sebagaimana ketentuan yang berlaku.

BPOM juga terus memperkuat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika. Taruna mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan BNN, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kepolisian dalam pencegahan dan penindakan.

Salah satu hasil kolaborasi tersebut adalah pengungkapan modus penyelundupan ketamin dari luar negeri, pada pertengahan Agustus 2025 yang direncanakan untuk diolah menjadi ribuan cartridge vape.

“BPOM pada prinsipnya mendukung penuh semangat pengendalian yang lebih ketat terhadap potensi penyalahgunaan rokok elektronik sebagai media peredaran narkotika, dengan pendekatan yang komprehensif dan mempertimbangkan aspek kesehatan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkas Taruna.

Baca Juga: Menkeu Suahasil Nazara Tegaskan Restitusi Pajak Tetap Cair Jika Jadi Hak Wajib Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×