kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Kemenko Marves: Hanya 2 Perusahaan Smelter yang Terima Insentif Tax Holiday 20 Tahun


Minggu, 13 Agustus 2023 / 14:23 WIB
Kemenko Marves: Hanya 2 Perusahaan Smelter yang Terima Insentif Tax Holiday 20 Tahun


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) buka suara soal kritikan ekonom senior Faisal Bari mengenai kebijakan hilirisasi nikel di Indonesia.

Sebelumnya, Faisal menyebut bahwa Indonesia hanya mendapatkan pendapatan negara yang kecil dari kebijakan hilirisasi nikel lantaran para smelter mendapatkan insentif tax holiday selama 20 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto menilai, Faisal Basri tidak memahami ketentuan tax holiday di Indonesia sehingga mencapai kesimpulan yang salah.

Ia menjelaskan, insentif tax holiday 20 tahun hanya diberikan ke perusahaan smelter dengan investasi sebesar Rp 30 triliun atau lebih. Nah, jika kurang dari itu, maka akan menyesuaikan periodenya, yakni antara lima tahun hingga 15 tahun.

Baca Juga: Anak Buah Luhut Bantah Faisal Basri Soal Hilirisasi Nikel Cuma Untungkan China

Berdasarkan data pemberian tax holiday selama periode 2018-2020, Septian menyebut, rata-rata perusahaan smelter menerima insentif tersebut dengan masa waktu hanya tujuh tahun hingga 10 tahun. Sementara itu, hanya ada dua yang memperoleh tax holiday selama 20 tahun, dan saat ini pun hanya tinggal satu yang beroperasi.

"Masih ada banyak juga smelter yang tidak memperoleh tax holiday karena tidak memenuhi persyaratan selain nilai investasi. Setelah periode tax holiday habis, maka mereka harus membayar pajak sesuai ketentuan," ujar Septian dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Minggu (13/8).

Terlebih lagi, kata dia, tax holiday merupakan kebijakan insentif yang digunakan untuk menarik investasi masuk ke Indonesia dan berkontribusi kepada perekonomian nasional.

"Pemberian tax holiday seperti kegiatan memancing. Kalau mau mendapatkan ikan yang besar dan banyak, kita perlu mengeluarkan modal untuk beli/sewa kapal, peralatan, umpan dan memperkerjakan kapten kapal dan kru ABK yang memumpuni. Semua itu tentu saja tidak gratis," kata Septian.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kembali Tekankan Komitmen Pemerintah untuk Hilirisasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×