kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.991.000   -25.000   -1,24%
  • USD/IDR 16.869   -9,00   -0,05%
  • IDX 6.615   76,33   1,17%
  • KOMPAS100 951   12,06   1,28%
  • LQ45 741   10,72   1,47%
  • ISSI 210   0,97   0,46%
  • IDX30 385   7,24   1,92%
  • IDXHIDIV20 465   7,64   1,67%
  • IDX80 108   1,27   1,19%
  • IDXV30 113   0,84   0,74%
  • IDXQ30 127   2,87   2,32%

Pemanfaatan Fasilitas Tax Holiday Masih Mini


Minggu, 09 Juli 2023 / 14:45 WIB
Pemanfaatan Fasilitas Tax Holiday Masih Mini
ILUSTRASI. Suasana kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Kamis (29/12/2022). Pemanfaatan Fasilitas Tax Holiday Masih Mini.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Jumlah wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Badan berupa tax holiday masih sepi.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022 (audited), hanya ada satu wajib pajak yang sudah memanfaatkan fasilitas tax holiday pada tahun 2021 dengan nilai pemanfaatan sebesar Rp 981,5 miliar.

Jumlah wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tax holiday tersebut menurun jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang terdapat dua wajib pajak dengan nilai pemanfaatan sebesar Rp 814,51 miliar.

Baca Juga: Beragam Skema Pembiayaan Investasi dari Otorita IKN untuk Calon Investor Kazakhstan

"Nilai pemanfaatan tax holiday merupakan nilai pengurangan PPh Badan pada SPT Tahunan PPh Badan wajib pajak," dikutip dari laporan tersebut, Minggu (9/7).

Sementara itu, suda ada 34 wajib pajak yang telah memanfaatkan fasilitas tax allowance pada tahun 2021. Adapun nilai pemanfaatan tax allowance oleh 34 wajib pajak tersebut mencapai Rp 4,73 triliun.

Hanya saja, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, juga terdapat pengurangan dari jumlah wajib pajak yang memanfaatkan. Pasalnya, pada tahun 2020 sudah ada 46 wajib pajak yang telah memanfaatkan fasilitas tax allowance dengan nilai mencapai Rp 9,83 triliun.

"Nilai pemanfaatan tax allowance merupakan nilai pemanfaatan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari realisasi penanaman modal yang dilakukan wajib pajak," tulis pemerintah.

Baca Juga: Ada Hilirisasi Nikel, Indonesia Kehilangan Potensi Penerimaan Pajak Rp 32 Triliun

Kemudian untuk fasilitas tax holiday dan tax allowance di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) justru belum ada wajib pajak yang memanfaatkannya, baik pada tahun 2020 maupun tahun 2021.

Sayangnya, pemanfaatan fasilitas PPh Badan untuk tahun pajak 2022 belum dapat diungkapkan lantaran nilai pemanfaatan baru dapat diketahui pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan 2022 yang jatuh temponya paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak yaitu tanggal 30 April 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×