kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kemenkeu: Supply Side buat penerimaan pajak koreksi


Rabu, 22 April 2020 / 06:55 WIB
Kemenkeu: Supply Side buat penerimaan pajak koreksi
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemaparan melalui video confenrence (vidcon) yang disaksikan di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (17/4/2020). Vidcon bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan dan Ketua G


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

Ketiga, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% selama 6 bulan. Keempat, restitusi PPN dipercepat selama 6 bulan untuk eksportir serta sampai dengan Rp5 miliar untuk non-eksportir.

Selanjutnya ada pula, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Ini 4 stimulus pajak yang menjadi andalan pemerintah tangani wabah corona

Dalam Perppu, Kemenkeu akan penurunan tarif PPh Badan secara bertahap dari 25% menjadi 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021, serta 20% di tahun pajak 2022 dan seterusnya. Sedangkan untuk perusahaan go public tarif tersebut masih dikurangi lagi sebesar 3%, menjadi 19% dan 17%.

Kemudian, ada pula PMK Nomor 28/ PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, yang ditetapkan pada tanggal 6 April 2020.

Kebijakan ini diambil untuk melindungi masyarakat, dengan cara mendukung ketersediaan obat- obatan, alat kesehatan, dan alat pendukung lainnya dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×