Reporter: Hervin Jumar | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Abdullah, mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan pembenahan menyeluruh merespons penetapan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dokumen imigrasi.
Abdullah menilai, kasus yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut harus menjadi momentum evaluasi total di lingkungan Kemenimipas, terutama dalam memperkuat pengawasan internal dan mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik.
“Ini saatnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berbenah diri. Reformasi birokrasi harus dijalankan secara serius agar pelayanan publik berjalan bersih, akuntabel, dan berintegritas,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga: Istana Bantah Purbaya Bakal Mundur dari Menkeu
Menurutnya, dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi menjadi peringatan bahwa upaya pengawasan dan reformasi birokrasi masih perlu diperkuat.
Itu sebabnya, Kemenimipas diminta memastikan pelayanan keimigrasian terbebas dari praktik korupsi, pungutan liar, maupun penyimpangan lainnya.
Selain mendorong pembenahan internal, Abdullah juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK dalam mengusut kasus tersebut.
Ia menegaskan seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa memandang jabatan maupun posisi.
“Kami mendukung penuh langkah KPK dalam memberantas korupsi. Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat harus ditindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” katanya.
Abdullah juga meminta KPK menjalankan proses hukum secara profesional, independen, dan transparan.
Menurutnya, keterbukaan penanganan perkara penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“KPK harus mengusut kasus ini secara profesional dan transparan. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus ini sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujarnya.
Sebagai informasi, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya berasal dari jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi, mulai dari mantan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, direktur, kepala kantor imigrasi, hingga pejabat dan staf yang menangani layanan izin tinggal.
KPK menduga praktik pemerasan tersebut berlangsung dalam pengurusan izin tinggal terbatas (ITAS) dan izin tinggal tetap (ITAP) bagi warga negara asing.
Penyidik menyebut selama periode 2022–2026 para pelaku diduga menerima uang sedikitnya Rp145,5 miliar dari praktik tersebut. Seluruh tersangka kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Kepercayaan Investor Ditentukan Implementasi UU P2SK, Pemerintah Tak Boleh Intervensi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













