Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan pemantauan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas pembayaran sukarela atau voluntary payment Wajib Pajak sampai dengan akhir kuartal I-2020, tekanan perlambatan ekonomi dan efek pandemi covid-19 sejauh ini masih lebih banyak mempengaruhi kinerja penerimaan pajak dari sisi penawaran atau supply- side.
“Terutama pada sektor- sektor yang memiliki hubungan erat (linkage) dengan rantai produksi global dan perdagangan internasional, khususnya aktivitas ekspor-impor,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Sektor pengolahan menjadi kontributor penerimaan pajak terbanyak
Sedangkan dari sisi permintaan (demand-side), kinerja penerimaan pajak belum menunjukkan dampak langsung pandemi COVID-19, khususnya konsumsi dalam negeri yang masih cukup solid, setidaknya hingga akhir Maret ini.
Namun demikian, perlu diingat bahwa Indonesia baru mengumumkan kasus positif covid-19 pertama pada tanggal 2 Maret 2020, mengeluarkan imbauan bekerja di rumah untuk wilayah DKI Jakarta pada tanggal 15 Maret 2020, dan menetapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB/PP 21 tahun 2020) pada tanggal 31 Maret 2020, menandakan bahwa kondisi saat ini cukup dinamis.
Menteri Keuangan mengatakan terkait hal tersebut, pemerintah terus berupaya untuk menangani ancaman covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian serta kehidupan berbangsa dan bernegara. Upaya tersebut di antaranya ditempuh melalui kebijakan perpajakan sebagai salah satu instrumen fiskal.
Sejauh ini kebijakan fiskal yang diambil Kemenkeu antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona, yang ditetapkan tanggal 23 Maret 2020.
Insentif diberikan kepada Wajib Pajak di sektor tertentu, dalam bentuk. Pertama, PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah selama 6 bulan untuk pekerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 200 juta. Kedua, pembebasan PPh Pasal 22 Impor selama 6 bulan.
Ketiga, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% selama 6 bulan. Keempat, restitusi PPN dipercepat selama 6 bulan untuk eksportir serta sampai dengan Rp5 miliar untuk non-eksportir.
Selanjutnya ada pula, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga: Ini 4 stimulus pajak yang menjadi andalan pemerintah tangani wabah corona
Dalam Perppu, Kemenkeu akan penurunan tarif PPh Badan secara bertahap dari 25% menjadi 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021, serta 20% di tahun pajak 2022 dan seterusnya. Sedangkan untuk perusahaan go public tarif tersebut masih dikurangi lagi sebesar 3%, menjadi 19% dan 17%.
Kemudian, ada pula PMK Nomor 28/ PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, yang ditetapkan pada tanggal 6 April 2020.
Kebijakan ini diambil untuk melindungi masyarakat, dengan cara mendukung ketersediaan obat- obatan, alat kesehatan, dan alat pendukung lainnya dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News