kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini 4 stimulus pajak yang menjadi andalan pemerintah tangani wabah corona


Selasa, 21 April 2020 / 21:15 WIB
Ini 4 stimulus pajak yang menjadi andalan pemerintah tangani wabah corona
ILUSTRASI. Petugas pajak melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (13/3/2020). Pemerintah secara resmi mengumumkan akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan dibawah 16 juta


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Dalam konteks global, berdasarkan pengamatan DDTC Fiscal Research mencatat setidaknya terdapat 129 negara atau yurisdiksi yang merespons ancaman Covid-19 tersebut dengan instrumen atau stimulus pajak.

Telah diidentifikasi sebanyak 749 instrumen pajak yang telah dilaksanakan, dengan rata-rata sebanyak 6 instrumen pajak untuk setiap negara atau yurisdiksi.

Baca Juga: Rupiah terseret anjloknya harga minyak, simak prediksinya untuk besok

Denny Vissaro, Research Coordinator DDTC Fiscal Research menjelaskan, berdasarkan jenisnya, pajak penghasilan masih menjadi jenis pajak yang paling banyak digunakan oleh berbagai yurisdiksi.

Menurut hasil perhitungan DDTC Fiscal Research menunjukkan sebanyak 83 yurisdiksi telah merespons potensi dampak pandemi Covid-19 melalui fitur pajak PPh Badan dan 79 yurisdiksi menggunakan fitur PPh pribadi.

Adapun sebanyak 83 yurisdiksi merespons potensi dampak pandemi Covid-19 melalui fitur pajak PPh Badan dan 79 yurisdiksi menggunakan fitur PPh pribadi

DDTC juga mengelompokkan empat jenis berbagai stimulus pajak baru tersebut yang digunakan untuk mencapai berbagai macam tujuan tertentu. Stimulus pajak baru dikategorikan menjadi empat jenis tujuan sebagai berikut.

Pertama, membantu arus kas para pelaku bisnis. Pada umumnya, respons ini diberikan agar kegiatan ekonomi dapat terus berlangsung dan terhindar dari pengambilan keputusan pemutusan hubungan kerja.

Cara ini bisa dilakukan dalam bentuk penundaan pembayaran pajak, percepatan restitusi atau menambah komponen pengurang biaya tertentu atas penghasilan.

Baca Juga: MK gelar sidang perdana uji materi Perppu corona 28 April mendatang

Kedua, memberikan keringanan administrasi pajak. Cara ini diberikan melalui penundaan penyampaian SPT, pengunduran tenggat waktu pelaporan beberapa dokumen, penghapusan sanksi. Bentuk keringanan ini paling banyak ditemukan dalam studi DDTC Fiscal Research, yaitu mencapai 89 negara atau yurisdiksi.




TERBARU

[X]
×