kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu revisi aturan fasilitas KITE untuk industri kecil dan menengah


Rabu, 07 Agustus 2019 / 16:18 WIB
Kemenkeu revisi aturan fasilitas KITE untuk industri kecil dan menengah


Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah aturan terkait pemberian fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) bagi industri kecil dan menengah (IKM). 

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor. 

Beleid tersebut merupakan perubahan dari beleid sebelumnya yaitu PMK Nomor 177 Tahun 2016. 

Baca Juga: Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk semua kelas

Ada sejumlah perubahan yang tercakup dalam PMK 110/2019 tersebut.  Pertama, pemerintah menambah pemberian fasilitas pembebasan untuk IKM atau Konsorsium KITE dari sebelumnya hanya mesin, menjadi mesin dan barang contoh. 

Dalam pasal tambahan yaitu 5a, Kemenkeu menetapkan ketentuan untuk barang contoh yang boleh mendapat pembebasan bea masuk dan pajak impor. Antara lain barang yang digunakan untuk menunjang kegiatan proses produksi untuk tujuan ekspor.

Kedua, Kemenkeu mempertegas kriteria industri kecil yang berhak mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor yaitu industri dengan kekayaan bersih di atas Rp 50 juta hingga Rp 500 juta, hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar, dan memiliki nilai investasi paling banyak Rp 1 miliar.

Investasi tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha apabila menjadi satu lokasi dengan tempat tinggal pemilik. 

Baca Juga: Pemerintah belum tarik cukai BBM, begini pertimbangan ekonom

Sementara, untuk industri menengah kriterianya memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar, hasil penjualan tahunan di atas Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar, dan nilai investasi antara Rp 1 miliar hingga Rp 15 miliar. Ketentuan ini tertuang dalam pasal 3 beleid tersebut. 

Ketiga, pemerintah memperingan syarat jangka waktu usaha bagi IKM yang hendak mengajukan KITE. Sebelumnya, badan usaha harus paling tidak telah melakukan kegiatan usaha industri selama 3 tahun atau lebih. Atau kurang dari 3 tahun untuk badan usaha yang menyertakan kontrak penjualan ekspor. 

Sekarang, sesuai yang tertuang dalam pasal 4 aturan tersebut, IKM yang melakukan kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan bahan baku untuk tujuan ekspor berhak mengajukan diri untuk fasilitas KITE asal telah melakukan kegiatan usaha paling singkat 2 tahun atau telah memiliki kontrak penjualan ekspor kurang dari 2 tahun. 

Baca Juga: PMK Superdeduction tax masih dalam harmonisasi, ini gambaran aturannya

Kendati begitu, perubahan selanjutnya, pemerintah menambah syarat bagi badan usaha yang hendak mengajukan fasilitas KITE yaitu telah memenuhi realisasi ekspor paling sedikit 25% dari hasil penjualan tahunan selama kurun waktu 2 tahun terakhir. 

Kelima, permohonan untuk mendapatkan fasilitas KITE IKM kini disampaikan secara elektronik melalui sistem Indonesia National Single Window yang termasuk dalam kerangka Online Single Submission (OSS).  

Ketentuan itu dijelaskan dalam ayat 1 pasal 5. Namun, pemerintah juga masih menerima penyampaian permohonan dalam bentuk tertulis, sesuai dengan ketentuan aturan sebelumnya. 

Baca Juga: Menanti PMK superdeduction tax, berikut jenis-jenis biaya yang pajaknya didiskon

Sebagai informasi, KITE adalah kemudahan berupa pembebasan bea masuk serta PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor. 

Kebijakan ini telah ditetapkan sejak Januari 2016 sejalan dengan salah satu poin dalam Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) pemerintah jilid I mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan kebijakan KITE ini, pemerintah menargetkan efisiensi biaya produksi bagi IKM sebesar 20%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×