kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah belum tarik cukai BBM, begini pertimbangan ekonom


Rabu, 07 Agustus 2019 / 07:00 WIB
Pemerintah belum tarik cukai BBM, begini pertimbangan ekonom


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Beberapa lembaga internasional menyarankan agar Indonesia memberlakukan cukai Bahan Bakar Minyak (BBM). Namun pemerintah nampaknya belum berani menerapkan aturan itu.

International Monetary Fund (IMF) mengimbau agar pemerintah mencabut subsidi BBM sebelum mengenakan cukai BBM.

CBaca Juga: Ini rekomendasi IMF untuk Ditjen Pajak dalam lima tahun ke depan

World Bank pada tahun 2015 juga menyarankan hal yang sama dilatarbelakangi bahwa harga BBM internasional yang murah saat itu memberikan peluang untuk memperkenalkan cukai atas konsumsi BBM.

Demikian pula Institute for Development of Economics and Finance (Indef) pernah mengkaji dan menyampaikan usulannya ke kemenkeu mengenai cukai BBM ini.

Pada saat itu, Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) juga pernah mengusulkan pembentukan BLU Dana Ketahanan Energi sebagai wadah untuk menghimpun dana ketahanan energi dan memanfaatkannya sesuai tujuan yang ditetapkan.

Tujuan pengenaan Dana Ketahanan Energi diantaranya untuk menekan depletion rate, stimulus bagi eksplorasi migas, panas bumi serta batu bara karena investasi eksplorasi sedang menurun. Alternatif instrumennya selain melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang paling tepat adalah cukai.

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Nasruddin Djoko Surjono melilai berdasarkan kajian aspek teknis potensi cukai BBM memang besar. Namun perlu dikaji lebih dalam dampak ke pertumbuhan ekonomi, inflasi, aspek investasi, serta sisi politis.

Baca Juga: Ekonom Core: Wacana pengenaan cukai BBM bisa gerus produktivitas masyarakat

“Momentumnya sampai saat ini memang terlalu sensitif bagi masyarakat utk bisa disetujui,” kata Nasruddin kepada Kontan.co.id, Selasa (6/8).

Dia menambahkan perlu juga membahas aspek yuridis sesuai dengan Undang-Undang UU Cukai bahwa usulan barang kena cukai baru harus memperoleh persetujuan Komisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).




TERBARU

[X]
×