Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi
Sekarang, sesuai yang tertuang dalam pasal 4 aturan tersebut, IKM yang melakukan kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan bahan baku untuk tujuan ekspor berhak mengajukan diri untuk fasilitas KITE asal telah melakukan kegiatan usaha paling singkat 2 tahun atau telah memiliki kontrak penjualan ekspor kurang dari 2 tahun.
Baca Juga: PMK Superdeduction tax masih dalam harmonisasi, ini gambaran aturannya
Kendati begitu, perubahan selanjutnya, pemerintah menambah syarat bagi badan usaha yang hendak mengajukan fasilitas KITE yaitu telah memenuhi realisasi ekspor paling sedikit 25% dari hasil penjualan tahunan selama kurun waktu 2 tahun terakhir.
Kelima, permohonan untuk mendapatkan fasilitas KITE IKM kini disampaikan secara elektronik melalui sistem Indonesia National Single Window yang termasuk dalam kerangka Online Single Submission (OSS).
Ketentuan itu dijelaskan dalam ayat 1 pasal 5. Namun, pemerintah juga masih menerima penyampaian permohonan dalam bentuk tertulis, sesuai dengan ketentuan aturan sebelumnya.
Baca Juga: Menanti PMK superdeduction tax, berikut jenis-jenis biaya yang pajaknya didiskon
Sebagai informasi, KITE adalah kemudahan berupa pembebasan bea masuk serta PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor.
Kebijakan ini telah ditetapkan sejak Januari 2016 sejalan dengan salah satu poin dalam Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) pemerintah jilid I mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan kebijakan KITE ini, pemerintah menargetkan efisiensi biaya produksi bagi IKM sebesar 20%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News