kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu: Kebutuhan anggaran mendesak Rp 21,7 triliun, untuk Polri dan Kejaksaan


Selasa, 10 September 2019 / 20:15 WIB
Kemenkeu: Kebutuhan anggaran mendesak Rp 21,7 triliun, untuk Polri dan Kejaksaan
Askolani, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama pemerintah telah membahas dan menyepakati usulan anggaran belanja pemerintah pusat yang diajukan pemerintah untuk APBN 2020 yakni sebesar Rp 1.683 triliun.

Dalam keputusan itu, Belanja untuk kementerian dan lembaga (K/L) mengalami kenaikan sebesar Rp 25,07 triliun, salah satunya untuk kebutuhan belanja mendesak yang nilainya mencapai Rp 21,7 triliun untuk tahun depan.

Baca Juga: Banggar sepakati belanja pemerintah pusat Rp 1.683,5 triliun di APBN 2020

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menjelaskan, anggaran kebutuhan belanja mendesak disebar ke beberapa kementerian dan lembaga yang memiliki kebutuhan dan telah diusulkan dan disetujui.

Alokasi kebutuhan belanja mendesak terbesar terdapat pada lembaga Polri yakni mencapai Rp 13,83 triliun. 

“Dana tersebut untuk kebutuhan sarana dan prasarana, untuk pengembangan IT juga beberapa, tapi utamanya untuk kegiatan pengamanan. Dalam RAPBN 2020 memang anggarannya turun untuk Polri, makanya disesuaikan lagi,” ujar Asko saat ditemui usai rapat, Selasa (10/9). 

Dalam RAPBN 2020, pagu belanja Polri sebesar Rp 90,3 triliun atau turun dari outlook 2019 sebesar Rp 94,3 triliun. Dengan adanya penyesuaian belanja mendesak dan tambahan Rp 550 miliar untuk penyelenggaraan pendidikan, pagu belanja Polri tahun depan naik jadi Rp 104,7 triliun.

Selain itu, Badan Intelijen Negara (BIN) juga mendapat alokasi tambahan belanja mendesak terbesar yaitu Rp 4,33 triliun. Disusul Kementerian Pertahanan sebesar Rp 3,28 triliun, serta Kejaksaan Rp 275 miliar. 

Baca Juga: Sri Mulyani dituding biang kerok kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Kemkeu angkat bicara

Askolani menjelaskan, tambahan kebutuhan belanja mendesak biasanya bisa terencana, bisa juga merupakan tambahan belanja yang sebelumnya tidak tertampung dalam RAPBN.

Yang pasti, kebutuhan belanja mendesak ini sudah memang sudah diusulkan oleh K/L yang bersangkutan kepada Kemenkeu, dan/atau telah disetujui secara tertulis dalam rapat kerja bersama komisi DPR terkait. 

Kriteria lainnya untuk pemanfaatan belanja mendesak ini, yakni program atau kegiatan dapat diukur output dan outcomenya, serta sejalan dengan rencana kerja pemerintah (RKP). Selain itu, alokasi belanja juga harus memenuhi prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik (good governance). 

Adapun, anggaran untuk kebutuhan belanja mendesak ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan APBN 2019 yang sebesar Rp 12,5 triliun. 

Baca Juga: Pemerintah dan DPR sepakat belanja negara 2020 sebesar Rp 2.540 triliun

Tahun ini belanja mendesak K/L dialokasikan untuk Polri sebesar Rp 8,45 triliun, Badan Intelijen Nasional (BIN) Rp 2,5 triliun, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Rp 650 miliar, Kemenhan Rp 500 miliar, Kemenkum HAM Rp 200 miliar, serta Kejaksaan sebesar Rp 200 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×