Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
Askolani menjelaskan, tambahan kebutuhan belanja mendesak biasanya bisa terencana, bisa juga merupakan tambahan belanja yang sebelumnya tidak tertampung dalam RAPBN.
Yang pasti, kebutuhan belanja mendesak ini sudah memang sudah diusulkan oleh K/L yang bersangkutan kepada Kemenkeu, dan/atau telah disetujui secara tertulis dalam rapat kerja bersama komisi DPR terkait.
Kriteria lainnya untuk pemanfaatan belanja mendesak ini, yakni program atau kegiatan dapat diukur output dan outcomenya, serta sejalan dengan rencana kerja pemerintah (RKP). Selain itu, alokasi belanja juga harus memenuhi prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik (good governance).
Adapun, anggaran untuk kebutuhan belanja mendesak ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan APBN 2019 yang sebesar Rp 12,5 triliun.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR sepakat belanja negara 2020 sebesar Rp 2.540 triliun
Tahun ini belanja mendesak K/L dialokasikan untuk Polri sebesar Rp 8,45 triliun, Badan Intelijen Nasional (BIN) Rp 2,5 triliun, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Rp 650 miliar, Kemenhan Rp 500 miliar, Kemenkum HAM Rp 200 miliar, serta Kejaksaan sebesar Rp 200 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News